
Kalimantan Raya, Nasional – Pemerintah pusat kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang mulai berlaku 5 Juni 2025.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi upah bagi pekerja atau buruh. Regulasi baru ini telah diteken pada 2 Juni 2025.
Dalam pasal 2 aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tujuan pemberian subsidi ini adalah untuk menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak kalangan.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (4/6).
Untuk dapat menerima subsidi, pekerja harus memenuhi tiga kriteria utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
-
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap pembayaran. Pada bulan pertama, penerima akan mendapat Rp300 ribu, dan sisanya akan disalurkan pada bulan berikutnya.
Di tengah tantangan pemutakhiran data dan pendataan pekerja nonformal, pemerintah daerah, termasuk di Kalimantan Utara, diharapkan aktif mendampingi pelaksanaan program ini agar benar-benar menyasar kelompok pekerja rentan yang layak menerima.
Dengan masih dominannya pekerja informal di berbagai wilayah Kaltara, penyaluran BSU juga menjadi ujian bagi sistem jaminan sosial nasional dan keakuratan data penerima manfaat.