Dewan Energi Nasional Bakal Fokus Bahas Aturan Pembangkit Nuklir
JAKARTA – Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Komite Pelaksana Energi Nuklir atau KP2EN.
Aturan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat operasional pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang rencananya ditargetkan pada 2032 mendatang.
Menurut Bahlil, penyusunan Raperpres KP2EN telah dilakukan, termasuk sosialisasi dan eksekusi rencana terkait PLTN.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung transisi energi menuju net zero emission pada tahun 2060.
“Telah disusun draft Raperpres tentang Komite Pelaksanaan Program Energi Nuklir KP2N, kemudian telah dilakukan sosialisasi dan eksekusi PLTN dalam mendukung transisi energi menuju net zero emission tahun 2060. Menyangkut dengan nuklir ini saya pikir ini salah satu terobosan yang harus kita lakukan dan di DEN sendiri sudah membicarakan hal ini,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII, Senin (2/12/2024).
Bahlil menilai, PLTN akan menjadi solusi pemerintah dalam menurunkan biaya produksi listrik.
Hal tersebut juga sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan di tanah air.
Adapun, pada tahap awal, PLTN yang akan dibangun rencananya memiliki kapasitas skala kecil, sekitar 250 hingga 500 megawatt.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan meningkatkan skala produksi yang lebih besar.
“Kita targetkan di 2032 nuklir ini sudah jalan, karena ini salah satu cara untuk menurunkan nilai kos listrik dan sekaligus untuk menuju energi terbarukan. Mungkin dalam tahap awal tidak dalam skala besar, mungkin kita spot-spot 250 sampai 500 mega, tapi ke depan kita akan buat pada skala yang lebih bagus,” katanya.