November 16, 2025
Hukum Kaltara Tanjung Selor

Diduga Ditukar, Barang Bukti Sabu 12 Kg di Polda Kaltara Kini Berisi Tawas

  • Juni 18, 2025
  • 2 min read
Diduga Ditukar, Barang Bukti Sabu 12 Kg di Polda Kaltara Kini Berisi Tawas

Kalimantan Raya, Tanjung Selor Dugaan penukaran barang bukti narkoba mengguncang Polda Kalimantan Utara. Sabu-sabu seberat 12 kilogram yang disita dari pengungkapan kasus pertengahan Mei lalu, kini diduga kuat telah berubah menjadi serbuk tawas dan gula batu.

Informasi ini terungkap setelah salah satu tersangka, berinisial RS, menyampaikan kejanggalan itu kepada Bripda AA, anggota polisi yang saat itu bertugas di ruang tahanan. Bripda AA kemudian mengajak RS dan satu tahanan lain, KSK, untuk mengecek langsung isi barang bukti di ruang penyimpanan, pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 Wita.

“Setelah dicek, ternyata isinya bukan sabu lagi, tapi serbuk lain yang diduga tawas dan gula batu,” kata seorang sumber yang akrab disapa Rambo sebagaimana dikutip dari Surya Borneo.

Sebelumnya, barang bukti itu memang telah dites oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Kaltara menggunakan alat uji sederhana (teskit), dan disebut masih asli. Namun belakangan muncul kecurigaan bahwa alat tes itu bisa dimanipulasi.

“Kalau yang periksa dari internal sendiri, bisa saja ada permainan,” kata Rambo.

RS bahkan meminta dilakukan tes secara manual dengan cara membakar serbuk itu di blok tahanan. Dari hasil pembakaran, diduga kuat bahwa barang tersebut bukan sabu murni lagi.

“Masalahnya bukan pembobolan ruang barang bukti, tapi kemungkinan besar sudah ditukar sebelum diserahkan dari Ditnarkoba ke ruang Tahti. Tidak ada pengecekan ulang,” jelasnya.

Nama Bripka BS disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan penukaran itu. Ia diduga menjadi aktor utama yang mengatur alur permainan. Sedangkan Bripda AA, menurut sumber, justru terjebak dan kini ikut terseret dalam pemeriksaan.

“Kasihan AA, cuma tumbal. Sementara BS sekarang sudah ditahan di sel Provos,” ungkapnya.

Kecurigaan semakin kuat setelah petugas menemukan alat press dan sekitar 4 kilogram tawas di toilet ruang tahanan anak. Barang itu disebut sempat digunakan oleh Bripda AA namun lupa diambil kembali.

Kini, Bripda AA telah diproses dalam penyidikan dan diduga terjerat Pasal 408 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Sementara Bripka BS ditahan terpisah untuk menjalani pemeriksaan internal.

Tim redaksi KaltaraRaya telah berupaya mengonfirmasi kasus ini ke Humas Polda Kaltara, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.

Sebagai informasi, sabu 12 kilogram tersebut sebelumnya disita dari dua tersangka, RS dan SD, yang ditangkap di persimpangan Jalan Durian dan Jalan Rambutan, Tanjung Selor, pada 12 Mei 2025. Barang bukti disembunyikan dalam 12 bungkus teh China berisi sabu kristal.

Sc SuryaBorneo.com