November 27, 2024
Hukum Tarakan

Dirut PDAM Diberhentikan? Ini Kata Walikota

  • September 11, 2020
  • 2 min read
Dirut PDAM Diberhentikan? Ini Kata Walikota

TARAKAN – Walikota Tarakan dr. Khairul angkat bicara pasca ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) Pdam Kota Tarakan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khsusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara)  atas tuduhan pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Utara.

Khairul mengatakan bahwa dijadikannya IS sebagai tersangka oleh pihak kepolisian masih terus berjalan. Menjadi tersangka tidak akan berpengaruh jabatan direksi yang melekat pada IS. Berstatus sebagai tersangka tentunya belum memiliki sanksi dari pengadilan. Dalam hukum pidana dikenal dengan azas praduga tidak bersalah.

“Kita tunggu dulu keputusan yang bersifat inkrah dari pengadilan,”ungkap Khairul.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan menjelasakan dalam PAsal 57 Ayat 1 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Junto Pasal 5 Ayat 1, syarat direksi tidak sedang menjalani sanksi pidana.

“Statusnya IS sekarang kan masih tersangka bukan terpidana, jadi masih bisa menjabat sebagai Dirut Pdam,”paparnya.

Untuk diketahui, IS dilaporkan atas dasar melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhada Irianto Irianto sebagai Kepala Daerah melalui akun Facebook- nya. Dalam unggahan tersebut, IS mengatakan Irianto Lambrie menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian merupakan impor dari Provinsi Kalimantan Timur.

Tidak hanya itu, ia juga menuduh aggaran kehumasan yang terbilang besar lantaran untuk kepentingan anaknya yang maju sebagai caleg serta tuduhan melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proses pengangkatan pejabat dan pengawai di lingkungan Pemprov Kaltara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *