November 26, 2024
Nunukan

DKP Kaltara Izinkan Pemukat Rumput Laut Gunakan Jangkar

  • Oktober 29, 2024
  • 2 min read
DKP Kaltara Izinkan Pemukat Rumput Laut Gunakan Jangkar

NUNUKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan izin penggunaan jangkar kepada pembudidaya dan pemukat rumput laut yang sebelumnya dilarang. Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pembudidaya dan pemukat rumput laut di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, DKP Kaltara melarang penggunaan alat jangkar saat memukat.

Hal ini sebabkan penggunaan alat jangkar tidak diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Adapun saat ini, pemukat rumput laut kemudian diizinkan menggunakan jangkar setelah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumput Laut diterbitkan. Dalam Pergub itu diatur dua jenis metode pemukat, yakni memukat rumput laut dengan menggunakan jangkar dan pancang.

Munculnya Pergub Kaltara Nomor 26 Tahun 2024 sehingga rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan kembali digelar dengan menghadirkan pembudidaya dan pemukat rumput laut.

“Kami tidak munculkan Pergub itu dalam RDP pertama, karena ada sejumlah hal yang kami pertimbangkan. Pergub Kaltara Nomor 26 itu sudah kami usulkan tahun 2021. Tapi penggunaan jangkar itu bertentangan dengan aturan di atasnya. Setelah direvisi, akhirnya Pergub ditetapkan dan kami dapat informasi banyak konflik yang muncul di bawah kalau Pergub itu tidak segera kami sampaikan,”

kata Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin, Selasa (29/10/2024).

Rukhi menjelaskan lebih lanjut bahwa konflik yang berkaitan dengan aktivitas rumput laut di Nunukan terbilang beragam. Mulai dari pencurian rumput laut, alat tangkap yang tidak sesuai aturan, hingga budidaya rumput laut yang masuk ke zona pelayaran kapal.

“Banyak konflik muncul di lapangan. Belum lagi jumlah pembudidaya dan pemukat rumput laut banyak. Apakah kami pemerintah hanya diam saja. Makanya kami usulkan Pergub itu menyesuaikan kondisi Nunukan dan akhirnya ditetapkan,” ucapnya.

Selain itu, mengenai UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kaltara di Nunukan, Rukhi mengatakan bahwa saat ini masih sedang dalam proses penunjukkan kepala UPTD.

“UPTD sudah ditetapkan Desember 2023, tapi Kepala UPTD-nya belum ada. Sebenarnya dua personel akan kami tempatkan, tapi karena keterbatasan sumber daya manusia, kami tunjuk satu pejabatnya dulu. Sembari Pos UPTD-nya direhab dulu. Kalau speedboat sudah ada,” ujarnya.

Persoalan yang lain adalah para pembudidaya dan pemukat rumput laut di Kabupaten Nunukan belum mengantongi izin usaha. Sekitar 24.000 pembudidaya rumput laut dan 1.200 pemukat jangkar.

“Pembudiaya saja tidak punya izin. Makanya kami mengajak semuanya untuk mulai berbenah. Kita akan bina mereka agar semua punya izin. Soal izin usaha mereka urusnya nanti langsung ke PTSP Nunukan. Kami hanya mendampingi saja,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *