May 10, 2025
DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tak Akui Pergub 39 Tahun 2021, Disebut Tak Bisa Lampaui Perda

  • Oktober 17, 2021
  • 1 min read
DPRD Kaltim Tak Akui Pergub 39 Tahun 2021, Disebut Tak Bisa Lampaui Perda
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin menyebut terbitnya Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2021 kurang tepat.

SAMARINDA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim Syafruddin menegaskan bahwa adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sejatinya hanya merincikan dari Peraturan Daerah (Perda) bukan justru melampaui ataupun menggantikannya.

Ini dinyatakannya seusai terbitnya Pergub Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Kaltim Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Pergub yang dianggap sebagai pengganti dari Perda APBD perubahan ini, merupakan buntut dari ketidaksepakatnya antara DPRD dengan Pemprov Kaltim menyangkut Perubahan Kebiijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2021.

Syafruddin menyatakan bahwa bukanlah DPRD yang tidak mengakui adanya Pergub tersebut, melainkan aturan. Sebab, tidaklah boleh Pergub itu melampaui atau merubah Perda.

“Pergub itu hanya merincikan saja,” kata Udin sapaannya.

Menurutnya, tidaklah ada kewenangan Pergub untuk merubah Perda. “Makanya bagi kita enggak ada itu Pergub,” ucapnya.

Apabila dari Pemprov ada keinginan untuk menggeser atau refocusing anggaran, alangkah idealnya tidak perlu mengeluarkan Pergub.

“Cukup gunakan Surat Edaran Kemenkes (Kementerian Kesehatan,Red) aja, kalau itu menyangkut Covid-19,” tandas Ketua DPW PKB Kaltim ini.