October 6, 2025
Hukum Kaltara Tana Tidung

Dua Oknum Polisi Tana Tidung Diduga Terlibat Jaringan Sabu

  • Mei 14, 2025
  • 2 min read
Dua Oknum Polisi Tana Tidung Diduga Terlibat Jaringan Sabu

Kalimantan Raya, Tana Tidung – Dugaan keterlibatan dua oknum polisi di Kabupaten Tana Tidung dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu mengguncang institusi kepolisian setempat. Keduanya, Bripka MA dan Bripda RS, diamankan oleh tim Polsek Sesayap Hilir pada Senin, (12/5) dini hari lalu.

Kabar ini dikonfirmasi Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, melalui Kasat Reskoba AKP Deny Mardianto. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan langsung oleh Polsek Sesayap Hilir, sementara Polres hanya memberikan dukungan. “Penyidikan dilakukan oleh Polsek Sesayap Hilir untuk menghindari intervensi, namun tetap ada sinergi dengan propam,” ujarnya saat dihubungi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga warga sipil di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, pada Rabu malam (7/5). Ketiganya SR, RD, dan IS tertangkap dengan sepuluh paket sabu siap edar. Salah satu dari mereka, dalam interogasi awal, menyebutkan sumber sabu tersebut: dua oknum polisi.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat antara Polsek Sesayap Hilir dan Polres Tana Tidung. Setelah mendapat izin dari pimpinan, penggerebekan dilakukan. “Sebelum penangkapan, kami laporkan terlebih dahulu ke pimpinan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres,” kata Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang.

Namun, ketika rumah kedua oknum polisi digerebek, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Meski begitu, sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkoba tetap disita, termasuk ponsel kedua oknum, motor, botol bekas, dan uang tunai Rp 1.825.000.

Kelimanya adalah dua oknum polisi dan tiga warga sipil yang segera dibawa ke Polda Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini dilakukan demi menjaga netralitas proses hukum dan mencegah potensi konflik kepentingan di wilayah Polres Tana Tidung.

Meski tiga warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka, status hukum dua oknum polisi masih sebatas saksi. Namun, ponsel keduanya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri di Surabaya. “Kami ingin memastikan ada bukti kuat, terutama terkait percakapan yang mengarah ke peredaran narkoba,” tegas Dedy.

Jika hasil forensik menguatkan dugaan keterlibatan kedua oknum, status mereka akan segera dinaikkan menjadi tersangka. “Kami tidak akan gegabah. Semuanya harus sesuai prosedur,” tambahnya.

Di tengah kasus ini, Kapolsek Sesayap Hilir menegaskan bahwa penangkapan dilakukan murni oleh pihak kepolisian, bukan oleh warga sebagaimana rumor yang beredar. “Warga justru sangat mendukung pengungkapan kasus ini karena peredaran sabu sudah meresahkan,” pungkasnya.