
Kalimantan Raya, Tarakan – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan memicu perhatian serius dari Pemerintah Kota dan DPRD setempat. Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud bersama Ketua Komisi I DPRD, Adyansa, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang bersangkutan pada Sabtu (28/6), menyusul laporan masyarakat mengenai penahanan dokumen pribadi mantan karyawan.
Dalam sidak tersebut, rombongan tidak berhasil bertemu langsung dengan pemilik perusahaan yang disebut sedang berada di luar kota. Kendati demikian, Ibnu Saud menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kita tidak ingin berspekulasi, namun harus dipastikan bahwa praktik penahanan ijazah, jika benar terjadi, adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan aset penting bagi warga, terutama dari kalangan pekerja. “Bagi sebagian orang, ijazah adalah satu-satunya bukti pendidikan dan modal untuk mencari kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyebut bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan ada indikasi kuat penahanan ijazah oleh perusahaan, baik terhadap karyawan aktif maupun mantan karyawan. Salah satu mantan karyawan bahkan mengaku ijazahnya ditahan sejak 10 tahun lalu.
“Kami sudah cek langsung, dan benar bahwa ada ijazah karyawan yang ditahan. Bahkan informasi yang kami peroleh menyebutkan ada sekitar 10 orang yang mengalami hal serupa,” ungkap Adyansa.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja merupakan pelanggaran dan bisa dijerat pidana.
“Kami tidak melarang investor berusaha di Tarakan. Tapi jangan ada pelanggaran hak tenaga kerja. Menahan ijazah tanpa dasar hukum itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya arahan dari pemilik perusahaan agar nomor kontak tidak diberikan kepada pihak luar, termasuk kepada pejabat pemerintahan. Hal ini, menurut Adyansa, justru menambah kecurigaan dan memperumit upaya penyelesaian.
DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, jika diperlukan. Wakil Wali Kota juga meminta semua pihak menahan diri, agar tidak terjadi eskalasi ketegangan sosial, sembari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Pemerintah dan DPRD Kota Tarakan berharap, persoalan ini bisa segera dituntaskan secara terbuka dan adil, guna memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.