
HMI Komisariat Hukum Kaji Lebih Dalam Aksi Vandalisme di Indonesia Melalui FG
Tarakan-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Cabang Tarakan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kajian Yuridis Tindakan Vandalisme di Indonesia” Sabtu 25/9/2021.
Bertempat di Pondok Lesehan para kader HMI Komisariat Hukum Cabang Tarakan aktif dalam diskusi mengkaji terkait permasalahan tindakan vandalisme yang sedang matak di Indonesia.
Pengisi materi Focus Group Discussion (FGD) Gusfen Alextron Simangunsong S.H M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan mengupas segala aturan terkait hal-hal yang mengatur terkait tindakan vandalisme di Indonesia.
“Tindakan vandalisme di Indonesia sudah ada semenjak zaman kolonial sebagai alat propaganda, seiring perkembangan zaman vandalisme berubah bentuk yang dulunya dalam bentuk hanya poster menjadi seni grafity dan mural”. Ucapnya dalam penyampaian materi.
Dosen yang akrab disapa bang Alex juga memaparkan berbagai peraturan yang memuat terkait aksi vandal di Indonesia.
“Vandal di Indonesia masuk dalam tindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang merupakan sebuah pelanggaran, peraturan mengenai ini banyak diatur dalam peraturan daeah (perda) di setiap kabupaten/kota.
Biasanya diatur dalam tata ruang atau keindahan kota, jika itu dilaksanakan di tempt/tempt umum. Hal tersebut bisa dimasukan dalam kategori kejahatam jika merusak dan dibarengi dengan kekerasan.” Lanjutnya.
Aksi vandal di Indonesia akhir ini mulai banyak muncul menyangkut kritik terhadap pemerintah terkait penetapan PPKM.
Harapan dari kelanjutan kegitan ini adalah agar kedepan cara-cara penyampian pendapt dan kritik di muka umum bisa lebih terata dan elegan.