Gubernur Ingatkan, Pejabat Tak Ingkari Sumpah Jabatannya
– 255 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik dan Ikrarkan Sumpah/Janji Jabatan
TANJUNG SELOR Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie berpesan, kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara selalu mengingat dan memegang penuh sumpah dan janjinya saat dilantik. Demikian disampaikan Gubernur saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 255 pejabat administrator dan pejabat pengawas atau eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemprov Kaltara, di Aula Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara, Senin (29/1).
Dalam amanatnya, Gubernur menuturkan agar setiap pejabat yang dilantik untuk menyadari bahwa dalam sumpah janji yang diucapkan, tidak hanya disaksikan oleh yang hadir dalam pelantikan itu. Namun disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, ini adalah janji kita terhadap Tuhan. Untuk itu, tunaikan janji itu dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diemban, kata Gubernur.
Selain itu, diingatkan juga agar setiap pejabat yang dilantik kemarin untuk bersyukur dan mempertahankan kinerja baik yang sudah mengantar mereka kepada amanah yang baru. Yang dipercaya mengemban jabatan, ingat sumpahnya. Jangan sampai termakan oleh sumpah itu sendiri. Disamping itu, hormati jabatan yang diberikan. Hormati pula atasan, jelas Irianto.
Gubernur menegaskan, bahwa proses mutasi dan promosi ini dilakukan mengikuti aturan yang berlaku. Di antaranya, aturan yang dipedomani yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintahan (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai PP No. 11/2017, ada Tim Penilai Kinerja PNS yang dibentuk oleh Sekda (Sekretaris Daerah). Tim ini penting dalam proses pengembangan karir pegawai. Didalam tim ini, ada pejabat pengawasan, pejabat kepegawaian, pejabat pimpinan tinggi terkait. Tim ini diperkuat dengan SK (Surat Keputusan) kepala daerah, dalam hal ini gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), urai Gubernur.
Salah satu kewenangan Tim Penilai Kinerja PNS itu, salah satunya adalah memberikan pertimbangan kepada PPK dalam menentukan pejabat yang akan menduduki sebuah jabatan atau promosi. Usulan itu datang dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Nama yang masuk itulah yang digodok Tim Penilai Kinerja PNS. Selanjutnya, tim menyampaikan nama-nama untuk dipertimbangkan oleh PPK, dalam hal ini gubernur untuk ditempatkan pada posisi yang ada, urai Irianto.
Dalam penetapan penempatan seorang pegawai dalam sebuah jabatan, Irianto menegaskan bahwa dirinya sebagai seorang PPK melakukan sepenuhnya manajemen ASN. Saya sebagai PPK mempertimbangkan banyak hal sebelum menempatkan pegawai di sebuah jabatan. Pastinya, secara objektif, melihat pula kualifikasinya, pengalaman, syarat jabatan dan lainnya, ucap Gubernur.
Dengan demikian, dipastikan Irianto bahwa mutasi dan promosi ini dilakukan demi menjaga dinamika organisasi sehingga tak stagnan. Juga untuk pembinaan karir kepegawaian. Nilai lebihnya, yang dimutasi atau dipromosikan akan mendapatkan pengalaman yang sangat berharga. Seharusnya, dengan begitu akan mematangkan kita sebagai pegawai, makin bijak dan banyak teman, papar Irianto.
Agar terarah dan tak menyalahi aturan, Gubernur juga berpesan agar setiap pejabat yang dilantik untuk mempelajari setiap aturan yang ada. Termasuk peraturan gubernur. Pelajari setiap aturan yang ada. Seperti Perpres (Peraturan Presiden) No. 29/2015 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) agar tak ngawur dalam bekerja. Lalu, pelajari juga Permenpan-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi) No. 53/2014 tentang Petunjuk Tbknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, urai Gubernur.
Disamping melantik para pejabat administrator dan pengawas, Gubernur juga menyematkan secara simbolis anugerah Satyalencana Karya Satya 10, 20 dan 30 tahun kepada 203 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltara. Serta, menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama dan menyerahkan penghargaan kinerja bagi perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltara.(humas)