November 27, 2024
Advetorial

SOA APBN 2018, Rp 1.150.000 Per Orang

  • Januari 30, 2018
  • 3 min read
SOA APBN 2018, Rp 1.150.000 Per Orang

JAKARTA Pada audiensi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kamis (25/1) di Ruang Pertemuan Menhub Gedung Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satu hal yang paling fokus dibahas Menhub adalah soal realisasi Subsidi Ongkos Angkut (SOA).
Tahun ini, SOA rencananya kembali dialokasikan Kemenhub sekitar Rp 30 miliar untuk 10 rute perintis di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), atau sebagaimana usulan besaran SOA yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Hanya saja kehati-hatian dan analisa penghitungan yang tepat dalam pengusulan anggaran itu menjadi penegasan Menhub. Ini disampaikan Menhub, lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Kemenhub, alokasi SOA untuk wilayah perbatasan Kaltara menurut persepsi BPK RI dinilai terlau besar.
Terhadap advis Menhub itu, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pun memberikan penjelasan. Menurut Gubernur, SOA yang selama ini dialokasikan telah dimanfaatkan secara kredibel dan akuntabel. SOA yang diusulkan, dihitung dengan asumsi besaran subsidi per orangnya sekitar Rp 1.150.000 untuk sekali terbang pada rute perintis yang dituju. Artinya, tiap orang yang memperoleh SOA ini, hanya perlu membayar tiket sekitar Rp 350 ribu dari harga asli tiket yang mencapai Rp 1,5 juta. Selain itu, analisa perhitungannya juga memperhatikan biaya operasional yang dibutuhkan pihak maskapai yang memenangkan pelelangan pelayanan rute perintis atau penerbangan dengan subsidi (SOA). Dengan begitu, alokasi SOA dari APBN melalui Kemenhub sudah mencukupi kebutuhan yang ada selama ini, kata Irianto.
Penjelasan ini mendapat resume positif dari Menhub. Pun demikian, Pemprov tetap memperhatikan arahan Menhub sehingga SOA yang akan dialokasikan nanti dapat bermanfaat maksimal untuk kepentingan masyarakat Kaltara di wilayah perbatasan.

USUL TAMBAH RUTE PERINTIS
Selain mengkoordinasikan soal kelanjutan SOA di wilayah perbatasan Kaltara, Gubernur memanfaatkan kesempatan bertemu dengan Menhub untuk memaparkan sejumlah usulan lainnya. Di antaranya, usulan penambahan rute perintis di wilayah perbatasan Kaltara. Penambahan rute perintis ini, usulannya disampaikan bersamaan dengan surat mengenai penerbangan ke perbatasan menyusul dihentikannya pelayanan rute perintis oleh MAF (Mission Aviation Fellowship), beberapa waktu lalu, jelas Irianto.
Pada 2017, ada 10 rute perintis yang disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Serta 9 rute disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Cuma untuk penetapan rute perintis ini, Menhub inginnya berhati-hati. Karena ada standar yang harus dipenuhi. Di antaranya, Lapter (Lapangan Terbang) yang ada harus diinspeksi dulu kesiapannya. Baik dari segi konstruksi dan lainnya, sehingga tak mengabaikan keselamatan penerbangan nantinya, jelas Gubernur.
Lapter yang ada saat ini, diakui Gubernur belum sesuai standar yang ditetapkan Kemenhub. Diketahui, setidaknya ada 30 Lapter di wilayah perbatasan. Namun, belum semuanya dimanfaatkan optimal. Lapter itu, ada yang dibangun pemerintah, tapi ada juga yang dibangun masyarakat setempat. Sambil berjalan, 1 hingga 2 bulan akan dievaluasi setiap Lapter yang diusulkan sebagai rute perintis. Untuk evaluasi ini, secara teknisnya akan dibantu langsung oleh pihak Kemenhub, jelasnya.
Sebagai informasi, angkutan udara perintis terdiri dari angkutan udara perintis penumpang dan angkutan udara perintis kargo. Sebelum ditetapkan sebagai sebuah rute perintis, sekurang-kurangnya jalur tersebut memenuhi kriteria fungsi keperintisan.
Yakni, rute tersebut berfungsi untuk menghubungkan daerah terpencil, tertinggal dan belum terlayani oleh moda transportasi lain, dan secara komersial belum menguntungkan. Lalu, berfungsi untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara, seperti contohnya di daerah perbatasan.
Sementara, penetapan usulan kegiatan angkutan udara perintis harus memenuhi ketentuan dan tahapan yang ada. Yaitu, penetapan usulan membuka kegiatan angkutan udara perintis diawali usulan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah berkoordinasi dengan kantor Otoritas Bandara, Unit Pelaksana Bandar Udara, dan Pemerintah Daerah setempat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara. Dan, melampirkan data-data pendukung. Seperti surat pernyataan dari KPA, usulan rute perintis dan data dukung lainnya terkait data aksesibilitas dan potensi daerah tersebut.(humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *