Hasil SKB LAN RI Diumumkan
– 18 Peserta Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
JAKARTA Panitia Daerah Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara telah mengumumkan hasil integrasi nilai tes psikologi dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Pengumuman itu disampaikan LAN RI melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Tim Pelaksana SKB Nomor 418/PKP2-1/SDM.02.1/2017 tentang Hasil Integrasi Nilai Tes Psikologi dan Seleksi Kompetensi Bidang Dalam Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 tertanggal 27 November 2017.
Hasil pengintegrasian nilai itu sebelumnya disampaikan kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie oleh panitia daerah guna direview. Lalu dikoordinasikan kepada Tim Pelaksana SKB dari LAN RI dan diketahui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dan, setelah dinyatakan laik diumumkan, Gubernur pun memandatkan BKD untuk segera menginformasikannya kepada khalayak lewat berbagai media yang ada. Saya tekankan disini, ini bukan nilai akhir kelulusan. Hanya hasil pengintegrasian nilai SKB yang dilaksanakan LAN. Meliputi nilai tes psikologi dan SKB (sebelumnya disebut Tes Kemampuan Bidang atau TKB, Red.), kata Gubernur, Minggu (3/12). Sebagaimana ketetapan LAN RI, maka hasil pengintegrasian nilai SKB dari LAN ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman hasil pengintegrasian nilai SKB oleh LAN ini, ditampilkan berdasarkan urutan abjad, bukan perangkingan. Untuk nilai akhir kelulusan, akan dilakukan pengintegrasian lagi antara nilai SKB baik dari LAN maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara), dengan hasil SKD. Prosentase nilai akhir dari komponen SKB dan SKD itu, 60 persen berbanding 40 persen, jelas Irianto.
Adapun peserta yang berhasil memperoleh hasil pengintegrasian nilai SKB dari LAN sebanyak 568 orang. Sementara, ada 18 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan secara otomatis dinyatakan gugur dari SKB. Dan, dari pengumuman hasil pengintegrasian nilai SKB milik LAN tersebut, diketahui nilai tertinggi mencapai 80,25 poin. Guna diketahui, hasil akhir kelulusan, sepenuhnya kewenangan Panselnas. Sementara Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara, hanya memfasilitasi. Jadi, apapun hasil pengintegrasian nilai akhir nanti, Pemprov tak berhak campur tangan, ucap Gubernur.
Ditargetkan, hasil pengintegrasian nilai akhir untuk menentukan siapa saja peserta SKD dan SKB yang berhak menyandang status CPNS, disampaikan pada awal Desember. Namun, sekali lagi, hal tersebut merupakan kewenangan Panselnas. Panitia daerah sendiri, berupaya intensif berkoordinasi dengan Panselnas sehingga penyampaian hasil kelulusan seleksi CPNS dapat sesuai dengan target yang dicanangkan. Kalau disampaikan pada awal Desember, akan memudahkan Pemprov untuk melakukan pendataan tambahan CPNS. Juga bagi para CPNS ini, proses pemberkasannya bisa lebih cepat, agar data-data mereka juga cepat disampaikan kepada BKN untuk proses penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai), ulas Gubernur.(humas/kraya)