Hingga Mei, Realisasi PAD Capai 45 Persen
– Pergub 29-30/2018 Picu Kenaikan Penerimaan Daerah
TANJUNG SELOR – Implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub Nomor 30/2018, tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pada Kendaraan Yang Masuk Ke Kaltara, berdampak nyata pada pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, berdasar laporan catatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, hingga Mei 2018 sudah mencapai 45 persen dari target. “BP2RD mengestimasikan, pada akhir semester I sudah menyentuh 50 persen dari target. Ini sebuah capaian yang positif dan patut diapresiasi,” kata Gubernur.
Berkaitan dengan meningkatnya capaian PAD, menurut Irianto, juga karena sinergisitas dari OPD-OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltara. Utamanya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. “Untuk itu, saya harapkan sinergi yang baik ini terus ditingkatkan. Publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting. Supaya warga memahami. Dan yang tak kalah pentingnya lagi adalah dalam hal pelayanan,” ujarnya.
Disebutkan, masih dari data yang dilaporkan BP2RD, capaian PAD meningkat cukup signifikan sejak diberlakukannya dua Pergub tersebut. Yaitu dari realisasi Rp 69,5 miliar lebih pada Maret 2018, langsung melonjak menjadi Rp Rp 136,8 miliar pada Mei 2018. Jumlah ini sudah mencapai 45 persen dari target PAD 2018, sebesar Rp 333 miliar. (selengkapnya lihat tabel).
Sementara itu, mendampingi Guberbur Kepala BP2RD Kaltara Busriansyah merincikan, khusus untuk kendaraan bermotor, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 71,5 miliar, BBNKB Rp 71,5 miliar, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 150 miliar. “Dalam penerapannya, pemilik kendaraan bermotor keluaran 2015 ke bawah, dibebaskan denda administrasi dan pokok pajak kendaraan,” ujar Busriansyah.
Untuk lebih melecut pencapaian target itu, BP2RD juga intens meningkatkan sosialisasi sehingga pemilik kendaraan bernomor polisi luar Kaltara akan segera memutasikan nomor polisinya. “Ini menjadi potensi penerimaan daerah tahun depan. Selain itu, seiring peningkatan penerimaan pajak, ketaatan masyarakat untuk memutasikan kendaraannya pun meningkat,” jelasnya. Jika dibandingkan sebelum penerapan Pergub 29 dan 30/2018, dimana total realisasi penerimaan pajak daerah periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018 sebesar Rp 69,5 miliar dari total target Rp 333 miliar (termasuk pungutan Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok). Sementara setelah diterapkan Pergub itu (per awal Mei 2018), realisasi penerimaan daerah hingga awal Juni 2018 sebesar Rp 136,8 miliar.(humas)
//////grafis///
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Periode 1 Januari Hingga 31 Maret 2018 (Pra Pergub 29 dan 30/2018)
PUNGUTAN | TARGET | REALISASI HINGGA 31 MAR 2018 |
PKB | Rp 71.500.000.000,00 | Rp 15.429.007.693,00 |
BBNKB | Rp 71.500.000.000,00 | Rp 16.058.552.500,00 |
PBBKB | Rp 150.000.000.000,00 | Rp 37.882.325.378,00 |
PAP | Rp 1.500.000,000,00 | Rp 982.097.546,00 |
Pajak Rokok | Rp 38.500.000.000,00 | Rp – |
TOTAL | Rp 333.000.000.000,00 | Rp 69.512.745.874,00 |
Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Pada Juni 2018 (Pasca Pergub 29 dan 30/2018)
PUNGUTAN | TARGET | REALISASI HINGGA 31 MAR 2018 |
PKB | Rp 71.500.000.000,00 | Rp 26.900.710.700,00 |
BBNKB | Rp 71.500.000.000,00 | Rp 31.311.475.500,00 |
PBBKB | Rp 150.000.000.000,00 | Rp 66.355.976.682,00 |
PAP | Rp 1.500.000,000,00 | Rp 269.727.520,00 |
Pajak Rokok | Rp 38.500.000.000,00 | Rp 12.019.528.729,00 |
TOTAL | Rp 333.000.000.000,00 | Rp 136.857.419.131,00 |
SUMBER : BP2RD Kaltara, 2018