April 1, 2025
Hukum Kaltara Nunukan

Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampokan Pria Bertopeng

  • Maret 26, 2025
  • 2 min read
Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Perampokan Pria Bertopeng

Kalimantan Raya, Nunukan – Seorang ibu rumah tangga bernama Marlina (39), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Selisun, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban perampokan di kediamannya pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kejadian tersebut berlangsung ketika suami Marlina pergi ke masjid untuk menunaikan salat isya dan tarawih. Seorang pria dengan wajah tertutup tiba-tiba masuk ke rumah dan mengancam korban menggunakan pisau.

“Korban awalnya mendengar suara dari ruang tamu, lalu pelaku masuk ke kamar sambil menodongkan pisau dan membentaknya dengan kata ‘mana, mana’,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3/2025).

Terkejut dengan kejadian itu, Marlina sempat berteriak histeris. Namun, pelaku dengan cepat mengambil tas berwarna coklat keemasan yang terletak di atas kasur, lalu melarikan diri melalui pintu belakang setelah memastikan isi tas tersebut mengandung uang tunai.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 27 juta, yang merupakan modal hasil berdagang makanan dan minuman di pelabuhan,” jelas Zainal.

Setelah kejadian, Marlina segera memberi tahu suaminya dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Berdasarkan keterangan korban, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai H (24), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru saja bebas pada April 2024. H diketahui berdomisili di Jalan Daeng Mappuji, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.

“Pelaku merupakan residivis kasus Curat yang baru keluar dari penjara sekitar April 2024,” tambah Zainal.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku di Gang Damai, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah mengamati kebiasaan korban sebelum melancarkan aksinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Uang tunai Rp 18.791.000
2. Uang Ringgit Malaysia sebesar RM 406
3. Satu unit ponsel Redmi C61 warna hitam beserta kotaknya
4. Celana pendek warna krem
5. Sebilah pisau
6. Tas selempang warna coklat
7. Sweater warna hitam

“Pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUH Pidana,” pungkas Zainal.