NUNUKAN- Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil gelar Penandatanganan Pelayanan Terpadu Identitas Hukum Perkawinan dan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan yang berlangsung ruang Aula RSUD Nunukan pada Sabtu pagi (12/9).
Acara yang berlangsung dihadiri oleh Hj. Asmin Laura Hafid selaku Bupati Nunukan turut menandatangani kerjasama tersebut. Kepala Disdukcapil Nunukan mengatakan “kerjasama yang dilakukan adalah untuk memberi kemudahan kepada catin dalam hal pengurusan nikah yang notabene masyarakat nunukan menikah secara islam”. pungkas Ahmad.
Sementara Bupati Nunukan menyampaikan, saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat mempermudah dan lebih efektif pada pelayanan nikah, akte kelahiran dengan melihat kondisi wilayah kita.
Dari pihak Kementerian Agama sendiri akan membantu dalam menyelesaikan terkait permintaan buku nikah, semoga dapat memberikan legalitas yang tercatat oleh hukum, memberikan buku nikah dan mencetak akta kelahiran oleh disdukcapil. Dengan pelayanan terpadu ini kita dapat menyelesaikan masalah untuk masyarakat yang berdada dipelosok desa.