TARAKAN – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Nunukan merupakan salah satu unsur patroli dari Satrol Lantamal XIII, pada Jum’at malam sekitar pukul 18.20 Wita telah melakukan penangkapan terhadap speed boat Dwi Putra di wilayah perikanan, perairan Tarakan yang membawa muatan dengan tanpa dilengkapi surat yang sah.
Penangkapan bermula dari kecurigaan pengawak Patkamla Nunukan saat sedang melaksanakan patroli pada Hari Jum’at (11/09/20) terhadap olah gerak salah satu Speed Boat yang melakukan pelayaran dengan kecepatan tinggi, selanjutnya Komandan Patkamla Nunukan memerintahkan untuk melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap Speed Boat tersebut.
Adapun yang berhasil diamankan yakni dua tersangka masing-masing berinisial “M” (24 tahun) asal Nunukan Timur dan inisial “A” (26 tahun) asal Sungai Nyamuk, Sebatik sekaligus barang bukti yakni 1 unit speed boat beserta barang muatan berupa 16 ball press berisikan pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang tersebut dibawa dari Sebatik menuju Tarakan, tepatnya di wilayah perikanan Beringin melalui jalur utara. Barang tersebut diduga kuat berasal dari Tawau, Malaysia karena Indonesia sendiri khususnya daerah Sebatik maupun Nunukan tidak memproduksi ball press tersebut.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa menuju Mako Satrol Lantamal XIII untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tepat pukul 12.00 Wita, muatan dari speed boat Dwi Putra telah saya limpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC B) Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saya selaku Komandan Satrol Lantamal XIII mengapresiasi kepada Komandan Patkamla Nunukan dan anggotanya atas penggagalan upaya penyelundupan ini”. Tutur Dansatrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Widiyatmoko Baruno Aji, S.H.
Pada Hari Sabtu (12/09/20) pukul 12.00 Wita, Komandan Satrol Lantamal XIII menggelar press release di Ruang Lobby Markas Komando (Mako) Satrol Lantamal XIII, Jl. Yos Sudarso, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara terkait kronologis penangkapan speed boat Dwi Putra.
Ditempat berbeda, Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Haris Bima Bayuseto, S.E., M.Si. juga berpesan, “agar proses hukum terhadap pelaku pelanggaran di laut harus ditegakkan guna menciptakan rasa aman di laut, khususnya di wilayah perairan yg menjadi tanggung jawab atau wilayah kerja Lantamal XIII, sekaligus guna menghindari adanya kerugian negara”.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Asintel Danlantamal XIII Kolonel Marinir Azrin, Asops Danlantamal XIII Kolonel Laut Yosafat Indarto, S.T., Dantim Intel Lantamal XIII Letkol Laut (KH) Herlan Tismara, S.Sos., Kadiskum Lantamal XIII Mayor Laut (KH) Yadiono, S.H. perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan Bapak Yoga serta awak media.