Ismail Sosialisasikan Perda Pajak di Sangatta Utara
SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Ismail berikan edukasi kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Dirinya mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, Jumat (27/5/2022).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban anggota dewan dalam penyebarluasan produk legislasi yang telah dibuatnya.
Ismail mengatakan membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara Indonesia sebagai sebuah bentuk dukungan dalam pembangunan daerah.
Pajak daerah yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Adapun pajak yang disebutkan merupakan pajak kewenangan provinsi, namun hasil sebagian akan diberikan ke pemerintah kabupaten untuk pembangunan daerah.
“Pungutan pajak ini ada dasar hukumnya, jadi tidak ada pungutan lain oleh pemerintah tanpa dasar hukum,” kata Ismail.
Politikus Partai Nasdem ini mengucapkan sejatinya sangatlah rugi jika masyarakat tak taat membayar pajak. Sebab, hasil dari pembayaran tersebut digunakan untuk membangun daerah. Tentu dengan kerjasama berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, baik di provinsi maupun kabupaten kota yang ada di Kaltim.
“Jika masyarakat taat pajak maka daerah kita Kalimantan Timur dapat terbangun dengan baik sesuai dengan target dan rencana pembangunan daerah yang ada,” urainya.
Sebagai informasi, Ismail didampingi oleh dua orang Narasumber, yakni Plh Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutim M Helmi dan Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Wilayah Kutim Entjik Achmad Reza Yudiar. Serta di moderatori oleh Raymundus Karno.