Izin Konstruksi Bendungan Siap Dikeluarkan KemenPUPR
– Beberapa Syarat Diminta Segera Dilengkapi, Gubernur Desak KHE
JAKARTA – Pembangunan bendungan Kayan I untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Peso, Kabupaten Bulungan, segera direalisasikan. Saat ini tinggal menunggu kelengkapan dokumen, sebagai syarat terbitnya izin konstruksi bendungan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pihak Kementerian PUPR sendiri, menyatakan siap untuk segera mengeluarkan izin tersebut. Asal kekurangan dokumen yang diperlukan segera dilengkapi oleh pihak pemrakarsa bendungan, yakni PT Kayan Hydro Energy (KHE). “Kalau misalkan dalam bulan ini dilengkapi, dalam satu-dua bulan sudah bisa keluar itu izinnya. Kita sudah tidak masalah, siap mendukung pembangunan bendungan ini,” kata Ni Made Sumiarsih, Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, saat menerima kehadiran Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie di ruang pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) SDA Kementerian PUPR, beberapa hari lalu.
Sumiarsih mengatakan, sejak diajukan permohonan izin konstruksi bendungan oleh PT KHE pada 7 Desember 2016, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA Kementerian PUPR, melalui Balai Bendungan telah menindaklanjutinya. Yaitu dengan melakukan inspeksi ke lapangan, serta diskusi teknis oleh Komisi Keamanan Bendungan (KKB) pada 21 Februari 2017.
Dari hasil diskusi teknis yang dilakukan KKB, kata Sumiarsih, masih ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi oleh PT KHE. Di antaranya, detail desain bendungan, serta beberapa item teknis lainnya. Oleh KKB pun telah menyampaikan hasil inspeksi dan diskusi kepada KHE pada Januari 2018. “Informasi dari PT KHE, dokumen-dokumen itu sebenarnya sudah ada. Tapi dalam bahasa China. Makanya kalau bisa secepatnya ditranslate-kan kemudian diserahkan ke kami. Sehingga bisa secepatnya diproses,” ungkapnya.
Menanggapi penyampaian dari Pusat Bendungan Ditjen SDA, Gubernur mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, melalui dirinya telah memanggil pihak PT KHE. Gubernur meminta kepada KHE untuk segera melengkapi persyaratan-persyaratan yang masih belum ada tersebut. “Saya sudah ketemu dengan pihak PT KHE. Mereka menyatakan siap untuk sesegera mungkin menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan itu. Harapan kita bisa secepatnya, tidak ditunda-tunda lagi,” ujar Irianto yang dalam pertemuan itu didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna.
Diakuinya, progress pembangunan bendungan PLTA Kayan I sempat mundur dari target semula di awal atau sekitar Maret 2018 ini. Percepatan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo kala melakukan kunjungan ke Kaltara akhir 2017. Bahkan dipertegas lagi, saat Gubernur bertemu Presiden di Bandung beberapa waktu lalu.
“Di lapangan sudah tidak ada persoalan lagi. Termasuk pembebasan lahan, menurut laporannya tinggal sekitar 7 hektare lagi yang belum. Kemudian dari KHE juga sudah siap untuk memobilisasi peralatan ke lokasi. Tinggal tunggu izin ini (izin konstruksi bendungan) saja,” ungkap Irianto lagi.
Untuk diketahui, bendungan untuk PLTA Kayan tahap I diproyeksikan akan menghasilkan daya listrik sebesar 900 Mega Watt (MW). Pembangunan PLTA ini ditargetkan selesai dalam waktu 4 sampai 5 tahun.
PENUNTASAN PEMBANGUNAN EMBUNG
Selain mengkonfirmasi soal izin konstruksi bendungan, kedatangan Gubernur ke Ditjen SDA yang diterima oleh Sekretaris Ditjen SDA Kementerian PUPR Muhammad Arsyadi, juga melaporkan progress pembangunan beberapa embung di Kaltara yang belum tuntas seratus persen. “Termasuk salah satunya embung Rawa Sari di Tarakan yang sempat dikunjung oleh Presiden saat ke Kaltara. Kami mengharapkan kepada Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air, untuk bisa menyelesaikan tahun ini. Karena keberadaan embung ini sangat penting. Di Tarakan misalnya, embung menjadi salah satu sumber air baku PDAM Tarakan yang merupakan wilayah kepulauan. Begitu juga yang di Bulungan dan beberapa lainnya,” kata Irianto.
Menanggapi hal itu, Arsyadi yang merupakan mantan Sekretaris Provinsi Kalimantan Selatan itu berjanji akan segera mem-follow up. “Pertama tentunya akan kami laporkan dulu ke Pak Dirjen. Yang jelas dari Kementerian PU, insya Allah siap membantu. Karena itu (pembangunan embung) memang merupakan program kita, meski atas usulan dari pemerintah provinsi,” kata Arsyadi singkat. (humas)
Progres Pengkajian oleh Balai Bendungan Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI
1. Surat Permohonan izin konstruksi bendungan diajukan pada 7 Desember 2016. Yaitu melalui Surat Nomor 002/DIR-KHE/XII/2016.
2. Inspeksi Lapangan dilakukan pertama kali pada 25 hingga 26 Januari 2017.
3. Diskusi teknis KKB (Komisi Keamanan Bendungan) dilakukan pada 21 Februari 2017.
4. Tindak lanjut dari inspeksi, diskusi teknis KKB dan Dokumen Desain, dikeluarkan melalui Surat No.002/DIR-KHE/I/2018 (diterima pada tanggal 25 Januari 2018)
Catatan : Masih ada beberapa dokumen persyaratan yang belum dipenuhi oleh PT KHE.
////////
BENDUNGAN KAYAN I
Pemrakarsa Bendungan : PT Kayan Hydro Energy
Konsultan Desain : Changjiang Survey, Planning, Desaign ans Research Co. Ltd
Manfaat : PLTA berkapasitas 900 MW (6 x 150 MW)
Data Teknis
Tubuh Bendungan
Tipe : Beton RCC (Roller Compacted Concrete)
Tinggi : 85 meter
Panjang : 498 meter
Lebar Puncak (minimum) : 8 meter
Elevasi Puncak : + 75 meter
Bangunan Pelimpah
Tipe : Spillway dengan pintu radial (5 buah)
Lebar Mercu : 13 meter (5 @13 meter)
Elevasi Mercu : + 48 Meter
Debit banjir Q1000 (control banjir) : 16.600 meter kubik/detik
Debit banjir Q100 (banjir desain) : 13.800 meter kubik/detik
Lokasi : Tengah bentangan bendungan (palung sungai)
Bangunan Pengelak
Tipe Saluran : *Open Channel Diversion
: *Botton Outlet (4@ 10 x 14 meter) pada as bendungan
Dimensi saluran pengelak
– Lebar : 60 meter dam pada as bendungan 80 meter
– Panjang : 1.029 meter
Elevasi dasar pengelak : + 15,00 meter
Debit rencana (Q20) : 9.800 meter kubik / detik
Waduk
Elevasi Kontrol Banjir : + 73,19 meter
Elevasi Banjir Desain : + 70,52 meter
Elevasi Muka Air Normal : + 70,00 meter
Elevasi Muka Air Minimum : + 67,00 meter
Kapasitas Tampungan Bruto : 508 juta meter kubik
Kapasitas Tampungan pada EI, MAN : 405 juta meter kubik
SUMBER DATA: Pusat Bendungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI.