October 20, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

Jadi Buronan Internasional Hampir Setahun, Bos PT PMJ Juliet Kristianto Liu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siap Disidangkan di Tanjung Selor

  • Oktober 20, 2025
  • 2 min read
Jadi Buronan Internasional Hampir Setahun, Bos PT PMJ Juliet Kristianto Liu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siap Disidangkan di Tanjung Selor

KALIMANTAN RAYA, TARAKAN – Setelah melalui proses panjang dan sempat menjadi buronan internasional, Juliet Kristianto Liu, Komisaris Utama PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), akhirnya resmi diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan pada Rabu (8/10/2025). Pelimpahan tahap dua ini menandai dimulainya babak baru penuntutan pidana terhadap Juliet atas dugaan praktik tambang batubara ilegal.

Juliet diduga menjadi otak di balik operasi tambang tanpa izin di Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung, yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengonfirmasi bahwa setelah serah terima, Juliet Kristianto Liu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

“Setelah serah terima selesai, penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Andi. Penahanan dilakukan di Tarakan karena keterbatasan fasilitas lapas yang memadai di Bulungan untuk menampung tahanan perkara besar.

Andi Sugandi menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan di Kejari Bulungan untuk menyesuaikan dengan asas kesetaraan hukum. Hal itu dilakukan karena Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, yang berada di wilayah hukum Kejari Bulungan, akan menjadi tempat persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) pada 2023. Investigasi mengungkap bahwa PT PMJ, yang dikendalikan oleh Juliet setelah suaminya meninggal dunia pada 2023, diduga keras melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP yang sah.

Menurut Andi, temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertegas dampak yang ditimbulkan. Kerusakan meliputi ekosistem hutan, pencemaran sungai akibat limbah batubara, hingga potensi longsor likuefaksi yang mengancam pemukiman warga hilir sungai.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan cukup besar. Dampaknya bukan hanya material, tapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan membahayakan masyarakat sekitar,” ungkap Andi.

Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan fokus menyusun surat dakwaan. Andi menyebutkan bahwa tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Kaltara, dan Kejari Bulungan akan dilibatkan untuk memperkuat proses pembuktian, khususnya dalam menilai sejauh mana peran Juliet dalam pengambilan keputusan operasional perusahaan.

Dakwaan yang disusun akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, jaksa juga membuka kemungkinan menjerat dengan pasal pidana korporasi jika terbukti adanya instruksi langsung dari Juliet untuk menjalankan operasi tambang ilegal.

Kasus Juliet ini menjadi salah satu perkara tambang ilegal terbesar di Kaltara. Sebelumnya, PT PMJ sendiri telah divonis bersalah pada 28 Juli 2025 oleh PN Tanjung Selor dengan hukuman denda Rp85 miliar dan kewajiban melakukan reklamasi lingkungan.

 

Disadur dari headlinews.id

Leave a Reply