October 20, 2025
Hukum Kaltara Tana Tidung

Pemkab Tana Tidung Pastikan Surat Pelepasan Mutasi dr. Liza Sudah Ditandatangani Bupati

  • Oktober 20, 2025
  • 2 min read
Pemkab Tana Tidung Pastikan Surat Pelepasan Mutasi dr. Liza Sudah Ditandatangani Bupati

KALIMANTAN RAYA, TANA TIDUNG – Polemik perpindahan tugas Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Tana Tidung, dr. B. Lizanty Triananda, M.K.M. (dr. Liza), ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini menemui titik terang. Pemkab Tana Tidung memastikan proses administrasi pelepasan mutasi yang menjadi tuntutan dr. Liza telah rampung di tingkat daerah.

Kuasa Hukum Pemkab Tana Tidung, Aryono Putra Jafar, mengonfirmasi bahwa Surat Izin Pelepasan (SIP) dr. Liza sudah dibubuhi tanda tangan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.

“Sekarang SIP (Surat Izin Pelepasan) nya sudah di tandatangani bupati,” ucap Aryono Putra Jafar melalui sambungan telepon, Minggu (19/10/2025).

Aryono menjelaskan bahwa proses mutasi dr. Liza kini tinggal menunggu persetujuan dari tingkat pusat. Surat mutasi telah ditandatangani oleh instansi yang dituju di Pemprov Kaltara, dan kini Pemkab telah memberitahukan hal itu kepada dr. Liza untuk selanjutnya dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

“Harusnya pertanyaannya diajukan ke BKN pusat, bukan Pemda lagi,” ujarnya.

Terkait permintaan pengosongan rumah dinas yang menjadi sumber perselisihan, Pemkab KTT membantah keras tudingan intimidasi. Aryono menegaskan bahwa Pemkab telah menjalankan prosedur yang berlaku, yakni melalui tahapan peringatan berulang.

“Tindakan Pemkab itu persuasif, bukan represif, hanya menyampaikan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Menanggapi kritik bahwa pengabdian dr. Liza selama 15 tahun tidak dihargai, Aryono menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap dedikasi yang bersangkutan.

Ia menyebut bahwa jika dr. Liza memang telah lama mengabdi, Pemkab menghargai hal tersebut. Namun, dr. Liza seharusnya lebih memahami bahwa proses administrasi mutasi memang membutuhkan waktu karena harus melalui kajian dan tahapan. Pemkab Tana Tidung kini menegaskan bahwa kewajiban administrasi di tingkat daerah sudah selesai.

Disadur dari publika.co.id

Leave a Reply