October 21, 2025
Hukum Kaltara Tana Tidung

Pengabdian 15 Tahun Dibalas Pengusiran Paksa, dr. Liza Lawan Pemkab Tana Tidung, Siap Tempuh Jalur Hukum

  • Oktober 20, 2025
  • 2 min read
Pengabdian 15 Tahun Dibalas Pengusiran Paksa, dr. Liza Lawan Pemkab Tana Tidung, Siap Tempuh Jalur Hukum

KALIMANTAN RAYA, TANA TIDUNG – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Tana Tidung (KTT), dr. B. Lizanty Triananda, M.K.M. (dr. Liza), mengambil sikap tegas melawan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung setelah mendapat surat paksa pengosongan Rumah Negara Golongan II. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, dr. Liza menyatakan tidak akan mengindahkan Surat Pemberitahuan Pengosongan yang diterbitkan Satpol PP KTT tertanggal 10 Oktober 2025.

Menurut Tim Kuasa Hukum, Agus Amri & Affiliates, tindakan Pemkab KTT tersebut dinilai sebagai bentuk pengusiran paksa yang menyakitkan, apalagi mengingat dr. Liza telah mengabdi sebagai dokter dan ASN di KTT selama 15 tahun. Batas waktu pengosongan rumah dinas dokter tersebut adalah 16 Oktober 2025.

Kuasa hukum dr. Liza, Agus Amri, menjelaskan bahwa kliennya secara hukum masih berhak menempati rumah dinas untuk sementara karena masih berstatus ASN aktif di Pemkab Tana Tidung dan rutin membayar retribusi, sambil menunggu penyelesaian proses mutasi.

“Klien kami, dr. Liza, dengan tegas menyatakan tidak akan mengindahkan surat pemberitahuan tersebut dan akan tetap bertahan sementara di rumah dinas dokter tersebut,” ucap Agus Amri.

Masalah utama yang disoroti adalah proses mutasi yang tertunda secara tidak wajar. Permohonan mutasi dr. Liza ke Pemerintah Provinsi Kaltara telah disetujui Gubernur sejak 3 Maret 2025. Namun, kuasa hukum menuding Bupati Tana Tidung diduga sengaja menghambat surat pelepasan mutasi tersebut selama tujuh bulan.

“Pengusiran justru dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, unsur TNI Polri, yang tentunya sangat bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Agus Amri.

Sikap bertahan dr. Liza juga diperkuat oleh adanya dugaan diskriminasi. Kuasa hukum memaparkan fakta bahwa dari empat rumah dinas dokter sederet, dua di antaranya saat ini ditempati oleh pejabat yang bukan berlatar belakang profesi dokter, sementara dr. Liza yang telah 12 tahun menempati rumah itu justru diintimidasi.

Meskipun demikian, dr. Liza menyatakan bersedia mengosongkan rumah sukarela segera setelah Surat Pelepasan Mutasi dari Bupati KTT diterbitkan secara resmi, tanpa perlu adanya pengusiran paksa.

Tim kuasa hukum mendesak Bupati Tana Tidung untuk segera menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltara dan menghentikan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi. Mereka menekankan bahwa upaya pengusiran yang melibatkan aparat telah menimbulkan tekanan psikologis, bahkan menyebabkan anak dr. Liza harus pindah sekolah ke Tanjung Selor.

“Kami berharap Bupati Tana Tidung sebagai pemimpin daerah dapat bersikap adil dan bijaksana… Kami siap menempuh jalur hukum apabila tindakan pengusiran paksa tetap dilakukan sebelum hak administrasi klien kami diselesaikan,” tutup Tim Kuasa Hukum.

 

Disadur dari publika.co.id

Leave a Reply