October 20, 2025
Hukum Kaltara Tanjung Selor

Juliet Kristianto Liu Gagal Gugurkan Status Tersangka, Siap Disidang di Tanjung Selor Mulai 20 Oktober

  • Oktober 20, 2025
  • 2 min read
Juliet Kristianto Liu Gagal Gugurkan Status Tersangka, Siap Disidang di Tanjung Selor Mulai 20 Oktober

KALIMANTAN RAYA, TANJUNG SELOR – Upaya hukum Juliet Kristianto Liu, pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), dan dua rekannya untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus illegal mining di koridor negara dan wilayah IUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ) berakhir tanpa hasil. Permohonan praperadilan mereka dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/10).

Juliet Kristianto Liu dkk sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara: 112/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut menantang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri.

Gugurnya permohonan praperadilan tersebut disebabkan oleh satu alasan utama, yakni karena berkas perkara pidana Juliet Kristianto Liu dkk telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan. Alhasil, status hukum para pemohon secara teknis telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan, Ari Wibowo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Tanjung Selor telah dilakukan pada Jumat (10/10).

“Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Jumat (10/10). Sekarang ini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Ari Wibowo.

Dengan gugurnya praperadilan ini, proses hukum pidana terhadap bos PT PMJ dan rekan-rekannya dipastikan akan segera berjalan. Sidang perdana kasus tambang ilegal ini dijadwalkan akan digelar pada 20 Oktober mendatang di PN Tanjung Selor Kelas IB.

Saat ini, seluruh terdakwa termasuk Juliet Kristianto Liu, yang sempat masuk daftar pencarian internasional (Red Notice) telah dititipkan di Lapas Tarakan untuk menjalani masa tahanan sambil menunggu jadwal persidangan.

Ari Wibowo menegaskan bahwa pengawasan terhadap para terdakwa kini sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Lapas Tarakan. Hingga berita ini diturunkan, baik Humas PN Jakarta Selatan, Lapas Tarakan, maupun manajemen PT PMJ belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tersebut.

 

Disadur dari radartarakan.jawapos.com

Leave a Reply