Tanggapi Klaim Pemkab KTT Soal SIP Mutasi dr. Liza, Kuasa Hukum: Tunjukkan Bukti ke Publik, Jangan Sekedar ‘Omon-omon’

KALIMANTAN RAYA, TANA TIDUNG – Polemik mutasi Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Tana Tidung, dr. B. Lizanty Triananda, M.K.M. (dr. Liza), ke Pemerintah Provinsi Kaltara memasuki babak saling bantah. Setelah Kuasa Hukum Pemkab Tana Tidung mengonfirmasi bahwa Surat Izin Pelepasan (SIP) dr. Liza sudah ditandatangani Bupati Ibrahim Ali, pihak dr. Liza menuntut pembuktian segera.
Agus Amri, Kuasa Hukum dr. Liza, meminta Pemkab KTT tidak hanya menyampaikan klaim secara lisan. Ia mendesak agar surat pelepasan mutasi tersebut ditunjukkan kepada publik.
“Anggapannya sih tentu saja kalau memang sudah di ttd (ditandatangani), tinggal ditunjukkan ke Pers sebagai bentuk pertanggungjawaban publik biar enggak dibilang sebar hoax. Bukan sekadar omon-omon saja,” tegas Agus Amri, mempertanyakan transparansi Pemkab.
Mengenai ancaman menempuh jalur hukum, Agus Amri menjelaskan bahwa langkah tersebut akan sangat bergantung pada sikap Bupati Tana Tidung. Ia memastikan bahwa jika klaim Pemkab itu benar dan Surat Pelepasan Mutasi terbukti sudah ditandatangani, maka tuntutan utama dr. Liza telah terpenuhi, dan tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan upaya hukum terkait mutasi.
“Jika fakta bahwa Surat Pelepasan Mutasi memang sudah di ttd, tentu saja itu berarti tuntutan kita sudah dipenuhi jadi tidak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait mutasi ini,” imbuhnya.
Terkait permintaan pengosongan rumah dinas, Agus Amri menanggapi bantahan Kuasa Hukum Pemkab yang mengklaim tindakan Pemkab bersifat ‘persuasif, bukan represif’. Pihak dr. Liza menekankan bahwa upaya Pemkab melibatkan aparat keamanan adalah tindakan berlebihan.
Agus Amri menuding, pelibatan unsur TNI/Polri dalam urusan internal ASN ini menunjukkan kegagalan Bupati KTT dalam berkordinasi dengan baik. “Pelibatan TNI / Polri hanya menunjukkan kegagalan Bupati KTT dalam berkordinasi dengan baik. Seolah-olah berhadapan dengan teroris berbahaya,” ujarnya, menyoroti bahwa dr. Liza bukanlah seorang kriminal yang memerlukan pengamanan aparat gabungan.
Pihak dr. Liza hingga kini tetap berpegangan pada siaran pers sebelumnya, yang menegaskan bahwa dr. Liza bersedia mengosongkan rumah setelah hak administrasi kepegawaiannya diselesaikan, dan meminta agar segala bentuk tindakan intimidasi dihentikan.