October 19, 2025
Hukum Kaltara Tarakan

BEM Universitas Borneo Tarakan Gelar Diskusi Publik Krusial, Soroti Potensi RKUHAP Jadi Alat Represif Baru

  • Oktober 18, 2025
  • 2 min read
BEM Universitas Borneo Tarakan Gelar Diskusi Publik Krusial, Soroti Potensi RKUHAP Jadi Alat Represif Baru

KALIMANTAN RAYA, TARAKAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) menyelenggarakan diskusi publik yang membahas isu hukum krusial di tingkat nasional, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kegiatan bertajuk “Revisi KUHAP: Keadilan Progresif atau Alat Represif Baru” ini digelar pada Sabtu (18/10) di Ruang Peradilan Fakultas Hukum UBT.

Ndaru Teguh Prakoso, Ketua BEM UBT, menjelaskan bahwa diskusi ini diselenggarakan oleh Departemen Kajian dan Strategis BEM sebagai respons terhadap poin-poin krusial dalam RKUHAP. Ia khawatir, beberapa poin tersebut justru berpotensi menjadi bumerang.

“Hal ini kami laksanakan karena melihat bahwasannya RKUHAP memiliki beberapa poin yang krusial yang saya rasa dapat justru menjadi alat represif baru bukan justru sebagai alat keadilan sosial,” ujar Ndaru Teguh Prakoso.

Keputusan untuk menggelar diskusi publik ini, menurut Ndaru, adalah langkah awal untuk membangun kesadaran. Ia ingin melibatkan mahasiswa UBT secara aktif dalam isu nasional yang berdampak besar.

“Diskusi publik kenapa ini langkahnya ditempuh, karena sebagai bentuk penyadaran terlebih dahulu terhadap teman-teman mahasiswa yang ada di Universitas Borneo Tarakan. Makanya sebagai bentuk untuk merangkul teman-teman sebenarnya RKUHAP masih ada yang bermasalah,” jelasnya.

Antusiasme mahasiswa UBT cukup tinggi. Diskusi ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan dan individu mahasiswa.

Lebih lanjut, Ndaru Teguh Prakoso menegaskan bahwa diskusi ini bukan hanya sekadar forum perbincangan. BEM UBT telah menyiapkan output konkret dari kegiatan tersebut, yaitu berupa rekomendasi resmi yang akan diserahkan untuk perbaikan RKUHAP.

“Bentuk yang lain yang kami hadirkan dari diskusi publik ini adalah sebuah rekomendasi untuk perbaikan di RKUHAP itu sendiri. Artinya BEM UBT akan hadir terus mengawal persoalan RKUHAP ini,” pungkas Ndaru, menekankan komitmen BEM UBT untuk terus mengawal isu hukum nasional dari Kaltara.