March 25, 2026
Bulungan Kaltara

Kasus Ijazah Palsu Oknum DPRD Bulungan Naik Sidik, Polda Kaltara Kejar Pelimpahan Berkas ke Jaksa

  • Maret 25, 2026
  • 2 min read
Kasus Ijazah Palsu Oknum DPRD Bulungan Naik Sidik, Polda Kaltara Kejar Pelimpahan Berkas ke Jaksa

Kalimantan Raya, Bulungan – Teka-teki kelanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret oknum anggota DPRD Bulungan berinisial LL memasuki momen krusial. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menegaskan bahwa perkara ini telah sepenuhnya berada di meja penyidikan dan kini sedang dalam tahap perampungan berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi berada di tahap pencarian fakta awal atau penyelidikan, melainkan sudah melangkah jauh ke proses pro-justitia.

Kombes Pol Yudhistira mengonfirmasi bahwa status hukum LL bersama seorang oknum kepala sekolah telah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini menyusul ditemukannya alat bukti yang cukup kuat terkait penggunaan ijazah Paket C yang diduga palsu.

“Untuk kedua terlapor, baik oknum kepala sekolah maupun anggota DPRD, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yudhistira saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik sedang fokus pada penyelesaian kelengkapan berkas perkara (pemberkasan). Langkah ini dilakukan agar kasus tersebut segera dapat dilimpahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut ke persidangan.

Sejauh ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara terus membangun komunikasi intensif dengan pihak Kejaksaan guna memastikan berkas perkara memenuhi unsur formil dan materiil.

“Bukan tahap penyelidikan lagi, sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Saat ini masih penyelesaian kelengkapan berkas dan koordinasi dengan JPU,” tambah Yudhistira.

Meskipun status tersangka sudah disematkan kepada wakil rakyat tersebut sejak Januari lalu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait upaya penahanan maupun dampak status hukum tersebut terhadap aktivitas LL sebagai anggota dewan yang masih aktif menjabat.

Publik di Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Bulungan, kini menanti ketegasan penegak hukum dalam menuntaskan skandal ijazah palsu ini. Mengingat integritas lembaga legislatif menjadi taruhan jika praktik penggunaan ijazah palsu terbukti dilakukan oleh pejabat publik dalam kontestasi politik.

Leave a Reply