March 25, 2026
Bulungan Kaltara

Kepala Dinas Pariwisata Bantah Kantornya Digeledah Kejaksaan Tinggi Kaltara

  • Desember 29, 2025
  • 2 min read
Kepala Dinas Pariwisata Bantah Kantornya Digeledah Kejaksaan Tinggi Kaltara

Kalimantan Raya, Tanjung Selor – Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi salah satu lokasi yang didatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara sehubungan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) tahun anggaran 2021 senilai Rp2,952 miliar.

Namun, kabar penggeledahan ini dibantah oleh Kepala Dispar Kaltara, Njau Anau. Menurut Njau Anau, kedatangan pihak Kejati ke kantornya bukanlah aksi penggeledahan, melainkan sebatas koordinasi untuk meminta data dan dokumen asli terkait kegiatan ASITA.

“Memang benar pihak Kejati Kaltara datang ke kantor kita. Tapi hal itu bukanlah penggeledahan melainkan hanya meminta data dan dokumen asli kegiatan ASITA saja,” kata Njau Anau.

Ia menjelaskan bahwa pihak Kejati Kaltara sudah melakukan koordinasi dan mengirim surat pemberitahuan sebelum datang. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya Kejati dalam menindak dugaan Tipikor tersebut, dan hal ini telah dikoordinasikan langsung dengan Gubernur Kaltara.

“Makanya saya bilang bukan penggeledahan karena pihak Kejati Kaltara sudah berkordinasi dengan kita dan sudah bersurat. Tentu kita sangat mendukung atas upaya Kejati Kaltara dalam menindak dugaan Tipikor,” tegasnya.

Keterangan Dispar Kaltara ini sedikit berbeda dengan rilis resmi yang dikeluarkan Kejati Kaltara. Dalam rilis tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, yang dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria, menyatakan telah melakukan Penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (18/12/2025) pukul 15.00 hingga 17.30 WITA.

Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Kaltara dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda.

Tiga tempat yang digeledah sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor ASITA yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, adalah:

  1. Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.

  2. Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara.

  3. Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang-barang yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. Dokumen sitaan ini kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami lebih lanjut.

Disadur dari kaltaraterkini.co.id