Klaim Bupati KTT Soal SIP Mutasi dr.Liza Terbantahkan. Begini Faktanya!
KALIMANTAN RAYA, TANA TIDUNG – Polemik perpindahan tugas Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Tana Tidung, dr. B. Lizanty Triananda (dr. Liza), ke Pemprov Kaltara memasuki babak baru yang penuh kontradiksi. Klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung bahwa Surat Izin Pelepasan (SIP) mutasi telah ditandatangani Bupati Ibrahim Ali kini dipertanyakan setelah pihak berwenang di tingkat provinsi menyatakan belum menerima berkas tersebut.
Pada 19 Oktober 2025, Kuasa Hukum Pemkab Tana Tidung, Aryono Putra, mengumumkan bahwa SIP dr. Liza sudah diteken Bupati dan kini tinggal menunggu proses persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Namun, ketika diminta untuk membuktikan klaim tersebut, Aryono Putra tidak mampu atau enggan menunjukkan fisik dokumen tersebut kepada media.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, yang dimintai konfirmasi terpisah pada Kamis (23/10/2025), juga menolak memberikan keterangan dan melimpahkan tanggung jawab penjelasan kembali kepada Aryono Putra.
Begitu pun dengan Kepala BPKSDM Kabupaten Tana Tidung, Edy Harsono, yang tidak merespon saat dimintai keterangan hingga artikel ini diterbitkan.
Fakta di Pemprov: Berkas Mutasi Belum Sampai
Kontradiksi ini semakin membesar setelah Kraya.id menghubungi Kepala BPKSDM Pemprov Kaltara, Andi Amri Ampa. Secara tegas, mengonfirmasi bahwa belum menerima berkas mutasi dr. Liza dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Jawaban ini langsung membantah narasi Pemkab KTT yang selama ini menyatakan proses mutasi sedang berjalan dan sudah berada di tangan instansi yang dituju.
“Omon-Omon” Ancam Kredibilitas Pemerintah KTT
Agus Amri, Kuasa Hukum dr. Liza, menilai ketidakmampuan Pemkab KTT membuktikan klaim SIP yang sudah diteken sebagai tindakan yang buruk dan merusak kredibilitas pemerintah.
“Tidak tahu kenapa, apa memang belum ada atau sudah ada, tapi ini jadi mempengaruhi kredibilitas pemerintah,” ujar Agus Amri. Ia menekankan bahwa sikap menyembunyikan bukti setelah mengklaim adanya dokumen resmi menimbulkan spekulasi di ruang publik.
“Padahal kan Anda ngomong ada, kan tinggal tunjukkan aja. Saya enggak bisa berani, ini apakah ada atau enggak ada. Tapi sikap tidak menunjukkan, harusnya itu ditunjukkan pada saat disampaikan itu ya,” kritiknya. Ia menambahkan, kondisi ini ‘semakin memperkeruh keadaan’ dan menciptakan dugaan-dugaan negatif terhadap jalannya pemerintahan.
Agus Amri bahkan membandingkan, situasi ini seolah ‘mengumumkan pemberhentian seorang Menteri, tapi fisiknya (surat) enggak pernah ada’.
Kuasa Hukum dr. Liza Sudah Laporkan Pemkab ke Ombudsman
Dengan fakta bahwa berkas mutasi tidak sampai di Pemprov Kaltara dan klaim Pemkab tidak bisa dibuktikan, Agus Amri menegaskan pihaknya telah mengambil langkah hukum yang tegas.
“Nah, langkah-langkahnya tentu kita sudah laporkan ini ke Ombudsman,” tegasnya.
Menurut Agus Amri, tindakan Pemkab Tana Tidung yang menahan dokumen mutasi dan menyebarkan informasi tanpa bukti nyata adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Pemerintah ini melakukan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Kita harus melakukan tindakan atas hal seperti ini untuk memastikan tindakan pejabat kita menjadi lebih dan tidak terulang lagi hal seperti ini,” pungkasnya.





