November 27, 2024
Advetorial

Kuota SMA 5.904 Siswa, SMK 3.252 Siswa

  • Juni 25, 2018
  • 2 min read
Kuota SMA 5.904 Siswa, SMK 3.252 Siswa

PADA Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) disediakan total kuota peserta didik baru seluruhnya sebanyak 5.904 siswa, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 3.252 siswa.

Rinciannya, untuk jenjang SMA di Kabupaten Bulungan, dari 9 sekolah yang ada, tersedia kuota 1.260 siswa. Lalu Kota Tarakan, dari 3 SMA disedikan kuota 1.008 siswa, Nunukan untuk 10 SMA tersedia kuota 1.944 siswa, Malinau untuk 16 SMA tersedia kuota 1.260 siswa, dan Tana Tidung dari 3 SMA tersedia kuota 432 siswa.

Di jenjang SMK, untuk Bulungan dari 6 SMK tersedia kuota 1.020 siswa, Tarakan (3 SMK) kuota tersedia 828 siswa, Nunukan (5 SMK) kuota tersedia 972 siswa, dan Malinau (3 SMK) kuota tersedia 432 siswa.

Untuk PPDB kali ini, ada sejumlah sekolah baik SMA dan SMK yang menggelar PPDB online dan offline. Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sigit Muryono, untuk Kabupaten Bulungan ada 8 SMA yang melaksanakan PPBD online, dan 1 SMA offline. Di Tarakan, 3 SMA menggelar PPDB online, Nunukan 6 SMA online dan 4 SMA lagi offline, Malinau 3 SMA online dan 13 SMA offline, serta Tana Tidung 2 SMA online dan 1 lagi offline. “Untuk SMK, juga begitu, ada yang online dan offline,” urai Sigit usai Halal Bihalal dan Ramah Tamah Bunda PAUD Provinsi Kaltara di Aula SMA Negeri 1 Tarakan, kemarin (24/6). Dibeberkannya, di Bulungan 6 SMK menggelar PPDB online, Tarakan 3 SMK online, Nunukan 2 SMK online dan 3 lagi offline, dan Malinau 3 SMK online.

Tak terlepas dari itu, turut diatur pula mengenai prosedur perpindahan peserta didik. Diungkapkan Sigit, perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kaltara, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju dan diketahui oleh Disdikbud. “Disini, sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” jelas Sigit.

Bagi peserta didik setara pendidikan menengah di negara lain, dapat pindah ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju. “Peserta didik jalur non formal dan informal dapat diterima di SMA, SMK atau sederajat tidak pada awal kelas 10, setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang bersangkutan,” ungkap Sigit. Ditegaskan pula, perpindahan peserta didik ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutan dan/atau sumbangan.(humas)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *