November 27, 2024
Hukum Kaltara

MA dan MD Diamankan Polisi, Setelah Mengaku Sebagai Polisi dan Pengacara Untuk Menipu

  • Oktober 22, 2021
  • 1 min read
MA dan MD Diamankan Polisi, Setelah Mengaku Sebagai Polisi dan Pengacara Untuk Menipu

TARAKAN – Satreskrim Polsek Barat berhasil mengamankan MA dan MD setelah menipu korbannya dengan berperan sebagai anggota Polisi dan Pengacara. (17/10/2021)

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri melalui Wakapolsek Ipda Jumadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah menerima laporan korban. Menurut pengakuan korban, pada 10 Oktober korban kedatangan MA dan MD yang kemudian mengaku sebagai anggota Polisi dan Pengacara.

Pelaku mengetahui korban telah membeli sebuah mesin las sebanyak 1 unit dari seseorang yang merupakan hasil curian. Lalu kemudian pelaku melihat sebuah cela untuk menakut-nakuti korban.

“Awal mula Pelaku meminta uang 5 juta ke korban, kalau tidak dikasi pelaku mengancam akan menjemput korban dengan mobil patrol milik polisi,”bebernya.

Lantaran minim pengetahuan dan ketakutan, akirnya korban menuruti permitaan pelaku menyerahkan uang senilai Rp 3 Juta setelah bernegosiasi.

Selain mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara, MA dan MD juga mengaku sebagai wartawan dari majalah Sewu Post, setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif.

“Mereka (pelaku) selain mengaku polisi dan pengacara juga mengaku sebagai media,” imbuhnya.

MA dan MD disangkakan pasal 378 KUHPidana tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *