Menasbihkan Diri Tebarkan Manfaat ke Masyarakat, Ismail Berikan Edukasi Bantuan Hukum Gratis
SAMARINDA – Menjadi bermanfaat merupakan suatu fitrah yang harus dilakukan bagi setiap insan. Hal tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan maupun ide pemikiran. Mengacu pada hal itu Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail menasbihkan diri untuk senantiasa menebarkan manfaat kepada masyarakat Kaltim dalam upaya menjalankan amanah sebagai perwakilan rakyat di Legislatif.
Kali ini dirinya memberikan edukasi kepada masyarakat menyangkut penyelenggaraan bantuan hukum gratis yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 tahun 2019.
Hal itu dilakukannya tak kenal lelah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap produk hasil kerja DPRD dalam konteks pembuat aturan atau legislasi.
Ismail mengatakan memberikan edukasi dengan mensosialisasikan produk hukum daerah kepada seluruh elemen masyarakat itu merupakan suatu keharusan, apalagi kali ini merupakan bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu.
“Karena seluruh masyarakat terkhusus yang kurang mampu memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum,” kata Ismail saat mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Hotel HER, Jalan MT Haryono Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (24/10/2022).
Ia berkata bahwa sebenarnya sengaja membahas menyangkut Perda bantuan hukum ini, dikarenakan masih cukup banyak warga yang tidak paham bahkan buta saat berkaitan soal hukum.
“Warga itu kan cenderung akan malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan,” ucap Politikus muda Partai Nasdem ini.
Menurutnya, bantuan hukum itu perlu dipahami karena merasuk ke dalam setiap aspek kehidupan. Sebab itu seluruh lapisan masyarakat harus dapat memanfaatkannya, terutama bagi warga yang tidak mampu.
Untuk diketahui, pada pemberian edukasi kali ini menghadirkan Akademisi Fakultas Hukum Untag 1945 Samarinda Hj Fatimah Asyari dan Raja Ivan sebagai narasumber, dan dikomando Syarifuddin Tangalindo sebagai moderator.