SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono tak kenal lelah memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap produk hasil kerja DPRD dalam konteks pembuat aturan atau legislasi.
Kali ini dirinya berikan edukasi kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman (FEB Unmul) menyangkut penyelenggaraan bantuan hukum gratis yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 tahun 2019.
Sapto mengatakan memberikan edukasi dengan mensosialisasikan produk hukum daerah kepada seluruh elemen masyarakat itu merupakan suatu keharusan, tak terkecuali mahasiswa.
“Karena mahasiswa itu harus melek hukum,” kata Sapto seusai mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum di FEB Unmul, Senin (24/10/2022).
Ia berkata bahwa sebenarnya ia sengaja membahas menyangkut Perda PBH. Sebab, cukup banyak warga yang tidak paham bahkan buta saat berkaitan soal hukum. Apalagi ketika tersandung hukum dan tidak memiliki anggaran.
“Warga itu kan cenderung akan malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan,” ucap Politikus muda Golkar ini.
Menurutnya, bantuan hukum itu perlu dipahami karena merasuk ke dalam setiap aspek kehidupan. Sebab itu seluruh lapisan masyarakat harus dapat memanfaatkannya, terutama bagi warga yang tidak mampu.
Mahasiswa FEB Unmul Nandra Fitriyani Wahyudi mengaku sosialisasi Perda ini sangat menarik karena membuat dirinya menjadi lebih tau mengenai hukum. Sebab, terkait hukum itu sangat penting di Indonesia.
“Karena ketika tidak ada hukum maka Indonesia ini bakal hancur. Apalagi ini persoalan bantuan hukum gratis, pastinya sangat bermanfaat,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan seperti ini dapat secara terus menerus dilaksanakan. “Semoga pak Sapto ke depannya lebih baik lagi dan terus menebar manfaat,” tuturnya.