SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Senin (24/10/2022) di Kampung Linggang Bangunsari Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat.
Udin menerangkan sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi sebagai bentuk kesadarannya atas kondisi saat ini, bahwa pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang mengancam kaum milenial sebagai penerus bangsa. Lagipula ini pun merupakan tugas yang diamanahkan untuknya sebagai Legislator demi dapat memberikan pemahaman atas hasil kinerja berupa produk hukum kepada masyarakat.
“Pencegahan harus digalakkan, bukan hanya sekedar wawasan yang dipertajam. Tapi iman dan takwa harus dipertebal, sebagai benteng untuk melawannya,” ucap Udin.
Menurut Polikus muda Golkar ini, fenomena narkotika harus disikapi secara benar dalam pencegahannya. Tentu tak bisa secara parsial, melainkan harus kontinyu, dan sistemanis.
“Para pemuda itu generasi masa depan. Kalau semua terkena narkoba terus apa yang mau dibicarakan, masa depan apa. Bukan pemuda yang untuk menjaga Kaltim. Pemuda intelektual, untuk bisa menopang kemandirian kaltim. Kita juga harus tahu bahwa IKN itu bukan hal sederhana. Perlu SDM yang handal, pastinya yang bersih narkoba,” jelasnya.
Barang haram ini kata dia, kini dijadikan kebutuhan ekonomi secara pintas. Kaltim menjadi wadah untuk penyebaramnya karena berbatasan langsung dengan negara luar.
“Pencegahan harus kita galakkan. Bagaimana lingkungan kita berani untuk mengungkap dan mencegah narkoba,” tutupnya.