
NUNUKAN – Lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi perhatian utama masyarakat.
Permasalahan ini semakin mencuat setelah munculnya laporan di media sosial mengenai aksi pembegalan dan kejahatan jalanan di area yang minim penerangan.
Kondisi tersebut juga mendapat sorotan dari Aliansi Peduli Nunukan, kelompok mahasiswa yang menyampaikan protes terhadap pemerintah daerah.
“Memang kami Dinas Perhubungan belum mampu melakukan perawatan PJU secara maksimal,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin, saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Di Kabupaten Nunukan, terdapat sekitar 2.184 unit penerangan jalan umum (PJU), namun hanya 1.108 di antaranya yang berfungsi dengan baik, sementara 1.179 unit lainnya tidak menyala.
“Jika dipersentasekan, sekitar 53,98 persen PJU dalam kondisi mati, yang berarti lebih dari setengahnya. Dengan kata lain, jumlah PJU yang tidak berfungsi lebih banyak dibandingkan yang masih menyala, yakni hanya 46,02 persen,” jelasnya.
Amin juga mengungkapkan bahwa PJU di Kabupaten Nunukan terbagi ke dalam empat kategori, diantaranya:
1. Solar Cell: 902 unit, dengan 212 unit berfungsi dan 690 unit tidak.
2. PJU Meterisasi: 718 unit, dengan 485 unit berfungsi dan 233 unit tidak.
3. PJU FLED: 384 unit, dengan 208 unit berfungsi dan 176 unit tidak.
4. PJU Solar Cell (bantuan ESDM): 180 unit, dengan 100 unit berfungsi dan 80 unit tidak.
Amin menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Nunukan telah memperbaiki PJU di sepanjang Jalan Simpang Kadir menuju Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Nunukan Selatan.
Upaya perbaikan akan terus berlanjut, terutama di area rawan seperti Sei Bilal, Sei Fatimah, dan Desa Binusan, yang memiliki tingkat kecelakaan serta potensi kejahatan yang tinggi.
“Pada tahun 2025, Dishub juga telah merencanakan perbaikan PJU menuju Perkampungan Rumput Laut Mamolok, Nunukan Selatan,” ujar Amin.
Upaya perbaikan PJU sebenarnya telah dimulai sejak 2023, termasuk mengganti sebagian PJU berbasis solar cell dengan PJU yang menggunakan meteran listrik untuk meningkatkan efisiensi dan daya tahan.
“Kami akan secara bertahap memindahkan PJU ke meteran listrik PLN, dengan mempertimbangkan efisiensi serta ketahanan PJU,” jelasnya.
Amin juga mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan Nunukan mampu mengumpulkan retribusi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sekitar Rp 5,9 miliar setiap bulan.
Namun, Dishub harus membayar tagihan PJU setiap bulan sebesar Rp 150 juta, atau hampir Rp 2 miliar per tahun.
“Meski demikian, seluruh dana PPJU masuk ke kas daerah melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan tidak sepenuhnya dialokasikan untuk PJU,” tambahnya.
Amin menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya ingin mengelola dana tersebut secara langsung agar dapat memastikan seluruh PJU berfungsi dengan baik.
“Namun, pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kantor Bupati. Inilah alasan utama mengapa masih banyak PJU yang tidak berfungsi,” ujarnya.