October 6, 2025
Kaltara Nunukan

Paspor Penumpang Tak Layak, Pengusaha Kapal Kena Denda? DPRD Nunukan Angkat Bicara

  • Juni 20, 2025
  • 2 min read
Paspor Penumpang Tak Layak, Pengusaha Kapal Kena Denda? DPRD Nunukan Angkat Bicara

Kalimantan Raya, Nunukan – Puluhan pemilik kapal penyeberangan internasional rute Nunukan–Tawau mendatangi DPRD Nunukan pada Selasa (17/6) untuk menyampaikan protes terhadap sanksi denda senilai Rp 1,65 miliar yang dijatuhkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan. Denda tersebut dianggap tidak adil karena dijatuhkan kepada pelaku usaha pelayaran, bukan pihak yang mengatur pemeriksaan dokumen imigrasi.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, para pemilik kapal mempersoalkan dasar pengenaan denda atas 33 penumpang asing yang memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan. “Kami hanya penyedia jasa angkutan. Semua penumpang melewati pemeriksaan imigrasi, kenapa kami yang disanksi?” tegas Andi Darwin, salah satu perwakilan pengusaha kapal.

Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa denda tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi yang merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam surat teguran resmi, Imigrasi mengenakan denda Rp 50 juta untuk tiap penumpang dengan dokumen kedaluwarsa, yang terdiri dari 31 WN Malaysia dan 2 WN Filipina.

Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dokumen perjalanan warga negara asing harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan. Namun, para pengusaha kapal menilai mereka tidak memiliki otoritas memeriksa paspor penumpang dan justru pernah dilarang untuk itu. “Kalau seperti ini terus, kami siap berhenti beroperasi,” kata Darwin.

Pengusaha lainnya, Nur Rahmat, bahkan menyebut Imigrasi seharusnya menolak penumpang yang tidak memenuhi syarat sebelum naik ke kapal. “Jangan salahkan kapal. Kami tidak memberi izin masuk,” katanya.

DPRD Nunukan menyatakan keberatan dan menyebut kebijakan Imigrasi sebagai “salah alamat”. Anggota DPRD Gat Khaleb menegaskan bahwa pemeriksaan paspor adalah wewenang mutlak Imigrasi. Andre Pratama bahkan menyarankan agar denda tidak dibayar dulu. “Lebih baik BPK turun langsung melihat situasi lapangan di Nunukan,” katanya.

Anggota lain, Sadam Husein, mengkritik bahwa penagihan denda justru menunjukkan negara mencari celah untuk menekan rakyat. Ketua Komisi I, Andi Mulyono, menilai bahwa tanggung jawab tidak bisa dialihkan ke pelaku usaha, dan menyamakan kasus ini seperti menyalahkan pedagang pisau atas kejahatan yang dilakukan orang lain.

DPRD pun menyampaikan tiga rekomendasi:

  1. Imigrasi diminta melaporkan secara resmi persoalan ini ke Ditjen Imigrasi.
  2. Pengusaha kapal tidak membayar denda hingga persoalan ini dituntaskan.
  3. DPRD akan mengawal langsung penyelesaian kasus ini ke pemerintah pusat.

“Kami akan ke Jakarta untuk membawa masalah ini ke Dirjen Imigrasi. Ini butuh evaluasi menyeluruh,” pungkas Andi.