April 24, 2026
Advetorial DPRD Kaltara

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Aturan Izin Air WS Kayan, Targetkan Tata Kelola yang Akuntabel dan Transparan

  • Maret 7, 2026
  • 2 min read
Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Aturan Izin Air WS Kayan, Targetkan Tata Kelola yang Akuntabel dan Transparan

Kalimantan Raya, Advetorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tata kelola sumber daya air. Panitia Khusus (Pansus) III baru saja menggelar rapat penyelarasan persepsi terkait mekanisme perizinan pengusahaan dan penggunaan air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Pertemuan strategis ini menjadi langkah krusial untuk memastikan payung hukum yang tengah digodok memiliki substansi yang kuat dan tidak tumpang tindih sebelum akhirnya disahkan.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menjelaskan bahwa rapat tersebut melibatkan berbagai instansi teknis, mulai dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Kaltara, tim pakar, hingga Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara.

Sinergi ini dilakukan untuk menyisir setiap pasal agar mampu menghadirkan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum di sepanjang aliran Sungai Kayan.

“Rapat kemarin sangat penting agar substansi Raperda benar-benar selaras. Kita ingin menghadirkan tata kelola perizinan sumber daya air yang berkelanjutan, khususnya di wilayah Sungai Kayan yang menjadi urat nadi daerah kita,” ujar Arming di Tanjung Selor, baru-baru ini.

Selama ini, pemanfaatan sumber daya air di WS Kayan memerlukan aturan main yang lebih spesifik di tingkat daerah. Arming menegaskan bahwa Pansus III berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat agar regulasi ini tidak hanya berpihak pada korporasi, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi warga lokal.

“Harapannya, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan dan pengusaha, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan sungai,” tambahnya.

Dengan adanya kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan, proses finalisasi Raperda ini diharapkan dapat berjalan lebih cepat. DPRD Kaltara memproyeksikan aturan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian air sekaligus mengoptimalkan potensi ekonominya secara bertanggung jawab.

“Kami akan terus kawal hingga regulasi ini benar-benar lahir sebagai payung hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya air di daerah kita,” pungkas Arming.

Sumber korankaltim.com