August 26, 2025
Hukum Kaltara Nunukan

Pekerja Salon di Nunukan Ditangkap atas Dugaan Tindakan Asusila terhadap Anak 12 Tahun

  • Juni 29, 2025
  • 2 min read
Pekerja Salon di Nunukan Ditangkap atas Dugaan Tindakan Asusila terhadap Anak 12 Tahun

Kalimantan Raya, Nunukan – Kepolisian Sektor Nunukan mengamankan seorang pekerja salon berusia 49 tahun setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, (22/6), di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan, membenarkan bahwa pelaku diketahui bekerja sebagai penata rias pengantin di salah satu salon kecantikan setempat.

Insiden bermula ketika korban sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumah pelaku. Ia lalu diajak masuk ke rumah dengan alasan membantu mengangkat peralatan makan.

Namun, setibanya di dalam, pelaku diduga melakukan tindakan yang melampaui batas. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan menggunakan kekerasan jika tidak menuruti kemauannya. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti pelaku, yang kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh.

“Korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya yang langsung membuat laporan ke Polsek Nunukan,” ujar Sunarwan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bagian dari penanganan kasus, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban pada saat kejadian.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai bentuk perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, serta segera melaporkan jika melihat indikasi yang mencurigakan di lingkungan sekitar.