November 26, 2024
Advetorial

Pelaksanaan SKD Dimulai, Pesera Diminta Hadir 90 Menit Sebelum Tes

  • Februari 3, 2020
  • 2 min read
Pelaksanaan SKD Dimulai, Pesera Diminta Hadir 90 Menit Sebelum Tes

TANJUNG SELOR – Pelaksanaan tes atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), telah dimulai pada Minggu (2/2). Pelaksanaan SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan di Laboratorium CAT di Jalan Durian Nomor 4A Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Pelaksanaan tes hari pertama dibuka oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah yang mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Minggu (2/2). Turut hadir pada kesempatan itu, Asisten III Setprov Kaltara H Zainuddin, perwakilan BKN, Ombudsman, BPKP, Inspektorat, serta Kepala BKD Kaltara.

Dalam arahannya, Suriansyah mengajak seluruh peserta untuk tidak lupa berdoa sebelum pelaksanaan tes dimulai. Sekprov juga mengingatkan, agar seluruh peserta yang mengikuti tes SKD wajib mematuhi tata tertib dalam pelaksanaan SKD. Salah satunya, hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum tes dimulai.

Hal ini dikarenakan adanya peraturan dari BKN pusat, di mana dalam pemberiaan PIN LOGIN dilakukan oleh sistem secara otomatis. Misal, jika tes dimulai pukul 08.00 pagi, maka secara otomatis sistem akan mengunci/memblokir pemberian PIN LOGIN.

“Untuk itu diharapkan 90 menit datang lebih awal. Sebab jika terlambat tidak ada toleransi waktu, tidak ada fleksibilitas waktu, tidak ada saling menukar sesi dengan teman yang lain,“ ujar Sekprov.

Untuk diketahui, Pemerintah (Pusat) melalui PermenPAN RB Nomor 4/2019 telah menetapkan ambang batas untuk SKD tahun 2019. Dari penetapan PermenPAN RB tersebut, terjadi perubahan ambang batas dari tahun lalu.

Pelaksanaan SKD dengan metode CAT Pemprov Kaltara dilaksanakan pada tanggal 2-16 Februari 2020 pada pukul 08.00-17.30 Wita. Setiap hari dibagi 5 sesi, kecuali hari jumat. Dari 5.567 pendaftar yang lulus tahap verifikasi, 14 pendaftar masuk dalam kategori P1/TL Tahun 2018 dan 1 diantara pendaftar dengan kategori P1/TL memilih tidak mengikuti SKD Formasi Tahun 2019 Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2020.

Pada formasi pada tahun 2019, nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 126 atau turun 17 poin dibanding tahun 2018 (143).  Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) formasi tahun 2019 turun 10 poin menjadi 65 dari ambang batas tahun 2019 sebesar 75. Adapun ambang batas nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80 atau sama dengan nilai ambang batas tahun sebelumnya. (humas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *