Pelaku Usaha Kepiting Mengadu ke DPRD
TARAKAN- Kerap merasa dirugikan lantaran dinilai perbedaan persepsi mengenai regulasi, sejumlah pelaku usaha kepiting mengadu ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan pukul 09.00 Senin 23/10.
Tidak hanya itu, aturan saat ini dinilai merugikan para pelaku usaha budidaya kepiting yang ada di kota ini. Robinson, sekretaris Koperasi Produsen Nelayan Kaltara, dihadapan para legislator menuturkan sejauh ini dinas serta penegak hukum kerap berbeda persepsi mengenai tafsiran aturan yang berlaku.
“Mereka berbeda tafsir, pelaku usaha yang dirugikan,”ujarnya.
Tidak hanya penegak hukum, pemerintah juga belum memilikin persamaan pemahaman dengan pelaku usaha.
Secara legalitas, pihaknya telah mengakomodir sejumlah petambak maupun budidaya dibawah payung berbadan hukum yakni koperasi. Jelas jika kepiting yang tidak layak di jual, maka pihaknya tidak akan menjual kepiting tersebut dipasaran.
Kuasa hukum Koperasi Produsen Nelayan Kaltara, Mangatur Nainggolan menegaskan, perbedaan penafsiran terletak pada Peraturan Menteri Kelautan Nomor 6 Tahun 2016 yang dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perikanan.
Pasal 1 butir 5 Undang-undang Perikanan menjelaskan penangkapan yang dimaksud bukan dari budidaya. Persoalan seperti ini, pemerintah kota maupun provinsi harus sigap mengambil senuah kebijakan, mengingat ini keberlangusan ekonomi masyarakat Kaltara.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain menyampaikan untuk tidak melanggar regulasi, para pelaku usaha melakukan budidaya. Tentu yang perlu diperhatikan yakni pelaku usaha tidak melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.
Kedepannya, pihaknya akan koordinasi dengan PemProv Kaltara mengenai hal tersebut yakni penegak hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara.
“Secepatnya kami akan rapat bersama,”tutup Muddain.