November 25, 2024
Berau

Pemkab Mulai Sosialisasikan Perbup, Ada Sanksi Untuk Pelanggar Protkes

  • September 16, 2020
  • 2 min read
Pemkab Mulai Sosialisasikan Perbup, Ada Sanksi Untuk Pelanggar Protkes

Kraya Berau/ Inspirasi Sanggam

 

Tanjung Redeb- Kraya.id. Wakil Bupati Berau, H. Agus Tantomo memimpin rapat terbatas dengan seluruh pimpinan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan beberapa OPD, di ruang Sangalaki Setda Berau, Selasa (15/09/2020) kemarin siang.

Rapat terbatas itu, bermaksud untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) yang segera akan diberlakukan dengan beberapa sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang melanggar kedisiplinan di era new normal.

Wabup H. Agus Tantomo mengatakan, salah satu kesulitan yang dihadapi sejauh ini adalah mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protkes.

Sebab, jauh hari sebelum adanya aturan yang ditetapkan, sifatnya hanya sebatas imbauan saja.

“Kita sudah melakukan pertemuan, dan ada beberapa aturan dari perbup ini, bagi mereka yang melanggar akan ada sanksi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, peraturan yang dimaksud adalah Perbup Nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes.

Yang merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan telah dikeluarkan sejak 14 September 2020.

“Perbup ini baru satu hari keluar, kita langsung tindaklanjuti dengan menggelar rapat. Disini kami sepakat memberi waktu 7 hari untuk melakukan sosialisasi hingga tanggal 21 September, sebelum nantinya benar-benar kita terapkan di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Tantomo menyebutkan, dalam menindaklanjuti perbup yang baru ditetapkan, pemerintah bergerak cepat membuat surat edaran (SE) ke seluruh Camat, Lurah, Kampung juga masyarakat untuk mensosialisasikan.

Sehingga dalam waktu dekat, selain sosialisasi, pengawasan serta tindakan terhadap pelanggar aturan bakal dilakukan.

“Harapan saya, dengan adanya Perbup ini masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protkes,” katanya.

Untuk itu, selain pendisiplinan, ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar protkes.

Seperti pemberian pemahaman, sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum hingga denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.

Dalam rapat yang digelar pada siang hari tersebut, pertemuan rapat terbatas dihadiri oleh, Sekda M Gazali, Ketua DPRD Madri Pani, Dandim 0902/trd Letkol Inf. Fardin Wardhana, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, Kepala Kejaksaan Negeri Jufrie Nasution, Ketua Pengadilan Agama Ahmad Rifai, Kepala Kemenag Drs. H. Sulaiman Anwar, Asisten I Drs. H. Datu Kesuma, Kadinkes Iswahyudi, Direktur RSUD Abdul Rifai Nurmin Baso, Kepala BPBD H. Thamrin, Kabag Hukum, Jaka Siswanta dan Camat Tanjung Redeb, H. Syahrani.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *