November 27, 2024
DPRD Kaltim

Pendalaman Materi Ranperda fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Pansus Sambangi Kemendari

  • Oktober 19, 2023
  • 2 min read
Pendalaman Materi Ranperda fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Pansus Sambangi Kemendari

KALIMANTAN RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (12/10).
Kunjungan dilakukan pansus dalam rangka berkonsultasi sekaligus pendalaman beberapa materi terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Pansus Ponpes yang dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah dan Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit II Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri Ri.
Hadir pula dalam kunjungan itu, Rahmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim Ahmad Ardian dan Tenaga Ahli Pansus.
Mimi mengatakan bahwa target penyelesaian Ranperda adalah di akhir November diharapkan sudah selesai. Ia juga mengatakan, banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur maupun hibah.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang lah untuk provinsi, untuk bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,” ujar Mimi.
Menurutnya perubahan nama menjadi fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren adalah untuk lebih luas dan lebih fleksibel untuk bantuan-bantuan yang bisa diberikan.
“Dan masih ada hal-hal yang perlu kita dalami lagi, terutama masalah implementasinya yang sudah ada di daerah-daerah lain,” ujar politisi PPP ini.
Dilain pihak, Sukoco mengatakan, dilihat dari Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dikatakan bahwa kewenangan pesantren itu ada di pusat, tetapi di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kewenangan itu.
“Karena itu nanti judulnya tidak penyelenggaraan pesantren misalnya fasilitasi penyelenggaraan pesantren atau apa. Karena ini kewenangan absolut pemerintah. Cuma kan usulnya dalam tetap ada, bukan tidak mungkin gubernur memberikan perhatian itu,” jelasnya.(adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *