TANJUNG SELOR Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat target pendapatan pajak daerah Provinsi Kaltara di 2017 mencapai 103,87 persen atau kurang lebih Rp 308 miliar. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 297 miliar. “Alhamdulillah terlampaui 104 persen dari totalitas penerimaan yang kita kelola. Target awal kita itu Rp 297 miliar, tapi realisasinya per 31 Desember 2017 mencapai Rp 307 miliar lebih. Berarti persentasenya mencapai 104 persen, kata Kepala BP2RD Kaltara Busriansyah, Rabu (10/1).
Diakui Busriansyah, capaian target tersebut dihitung secara keseluruhan. Jika dihitung per jenis pajak, ada beberapa item yang tidak mencapai target. Menurutnya, ini karena memang pertumbuhan item pajak itu relatif kecil dibandingkan dengan kondisi wilayah Kaltara yang seyogianya sangat mendukung pendapatan lebih tinggi. “Memang masih ada kurangnya. Namun untuk pajak kendaraan dominan menyumbang penerimaan daerah, sebutnya.
Di 2017, lanjutnya, target yang diperoleh dari pajak kendaraan sebesar Rp 71 miliar lebih, dihitung berdasarkan potensi perkembangan dan pertumbuhan kendaraan yang ada di Kaltara. Nah, rata-rata target PAD (Pendapatan Asli daerah) kita pada 2018 adalah Rp 300 miliar lebih, di mana total PAD sebenarnya sebesar Rp 461 miliar, kemudian realisasi beberapa waktu lalu menjadi Rp 471 miliar. Mudah-mudahan tahun ini mencapai Rp 500 miliar lebih untuk PAD sendiri, ungkapnya.
Dengan begitu, pada 2018 BP2RD optimis akan adanya peningkatan pendapatan sektor pajak daerah di Kaltara. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pelayanan daerah yaitu, pengadaan dua unit kendaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling, meningkatkan beberapa Samsat pembantu kabupaten dan kota, kemudian membangun pelayanan publik sistem payment point bekerja sama dengan Bank Kaltimtara. “Payment point itu fasilitas layanan bagi nasabah untuk memudahkan dalam membayar tagihan rutin. Jadi, dimana pun posisi Bank Kaltimtara berada akan kita kaitkan dengan payment point. Termasuk mobil Samsat keliling. Ini semua memungkinkan masyarakat untuk memilih cara pembayaran pajak yang sesuai dengan keinginan, juga menjauhkan praktik calo, tuntasnya.
PERUBAHAN KODE PLAT NOMOR KENDARAAN KU
Selain itu, terkait telah diberlakukannya penggantian pelat nomor kendaraan KT menjadi KU, Busriansyah menyatakan dapat dilakukan secara bertahap. Dengan begitu, masyarakat Kaltara tidak perlu langsung mengganti pelat nomor kendaraannya.
Menurutnya, ada beberapa poin pelat nomor kendaraan KT dapat menjadi KU. Pertama, bagi kendaraan yang baru dibeli secara otomatis akan mendapatkan langsung pelat nomor KU. Kemudian, untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo 5 tahun, secara otomatis juga akan mendapatkan plat nomor KU.
Tak hanya itu, kendaraan mutasi yang masuk ke Provinsi Kaltara, juga secara otomatis berubah pelat nomor kendaraannya. Termasuk kendaraan yang ingin melakukan balik nama, ujarnya.
Kendaraan yang melakukan balik nama akan berubah sepaket dengan pelat kendaraannya, yang biayanya dikenakan berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Kemudian, penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk penggantian material Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga berubah. Sehingga ada beberapa poin yang dibuat dalam satu paket. Contohnya, sepeda motor itu saja berkewajiban membayar Rp 300 ribu, kemudian pelat berubah menjadi KU, dia harus mengeluarkan lagi pembiayaan untuk pelat nomor. Lalu bayar STNK, bayar BPKB dan akhirnya bisa sampai Rp 500 ribu lebih. Seperti itu yang kita hindari, jelasnya.
Kata Busriansyah, dengan berubahnya pelat KT menjadi KU, merupakan salah satu langkah dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang wilayah hukum terhadap keberadaan kendaraan di Kaltara.
Tetapi, dengan begitu, kendaraan yang memiliki pelat tersendiri, pelaksanaannya tidaklah serta merta menjadi KU. Kami juga tidak ingin memberatkan masyarakat. Intinya perubahan pelat nomor kendaraan ini dapat berjalan dengan baik, tuntasnya.(humas)
//grafis//
LAPORAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DESEMBER 2017
PUNGUTAN TARGET REALISASI S/D 30 DES 2017
PKB Rp 65.159.038.013,00 Rp 64.356.956.309,00
BBNKB Rp 71.348.954.375,00 Rp 60.635.437.125,00
PBBKB Rp 125.000.000.000,00 Rp 147.728.611.400,00
PAP Rp 752.250.000,00 Rp 982.097.546,00
Pajak Rokok Rp 35.168.066.000,00 Rp 35.249.202.678,00
TOTAL Rp 297.428.308.388,00 Rp 308.952.305.058,00
SUMBER : BP2RD Kaltara, 2018