Penyampaian LHKPN Ditarget Akhir Februari 2020

PARA penyelenggara negara dan pejabat lainnya yang wajib
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),
diharapkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie untuk
dapat menunaikan kewajibannya tersebut paling lambat akhir Februari
2020. Ini disampaikan Gubernur pada rapat staf perdana di tahun 2020
dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat lantai
1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (14/1).
Diungkapkan Irianto, penyampaian LHKPN yang tepat waktu akan
memberikan banyak hal positif bagi si wajib lapor maupun Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Ketepatan penyampaian LHKPN ini ada
penilaiannya dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI. Yang laporannya
bagus dan tepat waktu serta 100 persen, akan mendapatkan penghargaan
dari KPK RI,” tutur Gubernur.
Menilik pentingnya hal tersebut, Gubernur pun menegaskan akan memberi
sanksi kepada penyelenggara negara maupun pejabat lainnya yang wajib
LHKPN apabila tidak melaporkan LHKPN. “Apabila ada pejabat yang tidak
menyampaikan LHKPN maka akan diberi sanksi tegas. Mulai dari teguran
hingga pemberhentian dari jabatan,” ucap Irianto.
Tak itu saja, pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan
beberapa perubahan yang akan dilakukan di lingkup Pemprov Kaltara pada
tahun ini. “Perubahan kebijakan ini, guna menyesuaikan dengan perubahan
yang terjadi diluaran. Sekaligus bentuk responsif Pemprov Kaltara dalam
menghadapi tekanan yang ada,” tutur Gubernur.
Salah satu bentuk perubahan itu, adalah peningkatan kebugaran tubuh dan
otak para ASN di lingkup Pemprov Kaltara. “Saya menilai perlu adanya
program leadership camp untuk me-refreshing kecerdasan sekaligus
pemikiran jajaran pemerintahan di Kaltara. Programnya bisa seminggu
hingga sebulan,” jelas Irianto.
Selanjutnya, Pemprov Kaltara akan menerapkan perubahan nomenklatur
dan unit kerja di lingkup OPD se-Kaltara. Ini mempedomani Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 56/2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Dearah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Penerapan aturan ini akan memberikan kesempatan pengembangan karir
yang cukup luas bagi ASN, khususnya PNS. Untuk itu, saya minta dalam
seminggu ini peraturan gubernur (Pergub)-nya harus sudah selesai,” tutup
Gubernur.(humas)