KUTAI KARTANEGARA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyampaikan keberagaman suku atau adat sejatinya tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengayaan budaya dan modal pembangunan bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai perekat.
Hal ini dikatakannya tatkala menyosialisasikan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Desa Enggelam Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (13/8/23)
Menurut Veri, pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa.
Sehingga para MHA dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup.
“Khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengutarakan bahwa di Kaltim ini sejatinya MHA memiliki ikatan pada asal usul leluhur kesamaan tempat tinggal dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Veri mengaku dukungan berbagai pihak dalam melindungi MHA sangatlah diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang nyaman untuk dihuni.
“Kesatuan MHA serta hak-hak tradisionalnya harus diakui dan dihormati sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip kesatuan bangsa,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada sosialisasi kali ini Veri turut menghadirkan narasumber yang unggul dibidangnya yakni Saiduani Nyuk, dan Mong, serta dimoderatori oleh Dwi Oktaviani