Rincian Dana Desa 2018 Berubah
TANJUNG SELOR Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 maka alokasi Dana Desa di sejumlah daerah mengalami perubahan. Termasuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Permenkeu yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2017 itu, diterbitkan dengan mempertimbangkan dan berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Ini termaktub dalam Pasal 5 ayat (13) Perpres itu. Dimana, perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari perubahan data, dan/atau kesalahan hitung, harus ditetapkan dengan Permenkeu. Menurut penjelasannya, perubahan Alokasi Dana Desa ini karena perubahan data, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara Wahyuni Nuzband, Senin (15/1).
Perubahan data itu terjadi karena adanya perubahan data status desa yang ditetapkan berdasarkan data indeks desa membangun yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehingga perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten dan kota. Dari perubahan alokasi itu, hanya Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung yang besarannya tetap. Sementara Malinau bertambah dari Rp 118.908.746.000 menjadi Rp 118.919.224.000 dan Nunukan mengalami pengurangan dari Rp 116.947.590.000 menjadi Rp 116.800.519.000, ujar Wahyuni.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dan Tana Tidung dapat segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa setiap desa dengan mengacu pada PMK No. 199/PMK.07/2017 dan PMK No. 225/PMK.07/2017. Sementara Malinau dan Nunukan agar menyesuaikan Alokasi Dana Desa dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2018. Ini juga sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sebutnya.
Sebagai informasi, penetapan Alokasi Dana Desa dilakukan dengan menyempurnakan formula pengalokasian Dana Desa melalui penyesuaian proporsi dana yang dibagi rata (Alokasi Dasar) dan dana yang dibagi berdasarkan formula (Alokasi Formula), kemudian memberikan afirmasi (Alokasi Afirmasi) pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. Juga memberikan fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan melakukan penyesuaian bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.
Dari itu, ketentuan pengalokasiannya, Alokasi Dasar sebesar 77 persen dari pagu, Alokasi Afirmasi sebesar 3 persen dari pagu dan Alokasi Formula sebesar 20 persen dari pagu dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa dengan bobot 10 persen, jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50 persen, luas wilayah desa dengan bobot 15 persen, dan Indeks Kemahalan Konstruksi atau Indeks Kesulitan Geografis desa dengan bobot 25 persen.
Selain rincian Dana Desa lanjut Wahyuni, tahapan penyaluran Alokasi Dana Desa juga mengalami perubahan. Dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap. Tahap I sebesar 20 persen, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Tahap II sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dan tahap III sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat bulan Juli. Perubahan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang memfokuskan alokasi dana desa untuk menciptakan lapangan kerja padat karya, sehingga dana desa bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, tuntasnya.(humas)
RINCIAN PERUBAHAN DANA DESA PROVINSI KALTARA TAHUN 2018
KABUPATEN JUMLAH DESA PAGU ANGGARAN
Bulungan 74 Rp 67.596.565.000
Malinau 109 Rp 118.919.224.000
Nunukan 232 Rp 166.800.519.000
Tana Tidung 32 Rp 34.235.379.000
TOTAL 447 Rp 387.551.687.000
Sumber : DPMD Kaltara, 2018