Royaldi: Jika Gugatan Tidak Diindahkan, Panitia Pilkades Limbu Sedulun Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

0

TANA TIDUNG – Panitia Pemilihan Kepala Desa Limbu Sedulun, Kecamatan Sesayap Kabuapten Tana Tidung (KTT) dituding melakukan perbuatan curang dan melanggar sejumlah aturan di momentum Pemilihan Kepala Desa serentak pada 30 Juni 2021 lalu.

Hal ini dibeberkan oleh Royaldi yang merupakan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Limbu Sedulun. Menurutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa Limbu Sedulun tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

“Tentunya kami sangat keberatan dan sangat menyayangkan sikap dari panitia pemilihan,”bebernya kepada Kraya.id via telepon seluler.

Kepada media ini, Royaldi menyampaikan beberapa kejanggalan diantaranya dalam menentukan surat suara tidak sah dianggap tidak konsisten. Selain itu panitia dianggap secara sepihak mengesahkan surat suara yang tidak sah menjadi sah.

“Jadi tuh ada surat suara yang tadinya dianggap tidak sah, lalu kemudian di anggap sah oleh panitia,”ungkapnya.

Atas sikap yang tidak profesional tersebut, pihaknya merasa dirugikan dan memberikan keuntungan kepada pihak lawan yakni nomor urut 2 dengan perolehan suara 124 menjadi 125 sementara untuk prolehan suara calon nomor urut 1 meraih 125 suara, nomor urut 3 meraih 31 suara dan 4 surat suara tidak sah dengan total 355 DPT.

Sementara pihaknya mendapatkan keterangan dari pihak Ketua Panita Pilkades jika hasil suara yang diperoleh imbang yakni nomor urut 1 125 suara dan nomor urut 2 125 suara,

Menurutnya berdasarkan regulasi yang ada dalam Pasal 79 Ayat 3 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa secara tegas dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada Desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal calon dengan jumlah DPT terbesar.

Tidak tidak tinggal diam, pihaknya telah melakukan berbagai upaya diantaranya menyampaikan gugatan kepada panitia kecamatan/kabupaten pemilihan kepala desa.

Edy Mulianto Ketua Tim Calon Kades nomor ururt 1 berharap kepada panitia Pilkades, Panitia Kecamatan/Kabupaten tidak melanggar norma hukum yang telah ditentukan.

“Apabila mereka tidak mengindahkan gugatan ini serta tidak mempertimbangkan amanat PP NO 47 th 2015 dan Perbub No 3 th 2020 dalam hal Laporan Pilkades ini jelas mereka tidak menjalankan Aturan yang berlaku dan ini sangat jelas Perlakuan melawan hukum. Panitia ini juga potensi melanggar azas-azas perbub itu” bebernya.

Secara terpisah, Ketua Panitia Pilkades Limbu Sedulun, Rensiu Sijabat membantah segalabentuk tuduhan yang dilontarkan Royaldi. Ia mengklaim jika pihaknya telah menjalankan proses pemilihan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Share.

Leave A Reply