
TARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan resmi menjadi pusat pemeriksaan kesehatan bagi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2020.
Kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara yang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara. Dikatakan Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo, perintah tersebut merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
“Jadi itu amanah dari PKPU, KPU harus berkoordinasi dengan IDI dan BNN,”papar Teguh.
Secara teknis, teguh menympaikan jika IDI merekomendasikan kepada KPU Kaltara memastikan Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan. Lalu rumah sakit apa yang menjadi persyaratan pemeriksaan calon. Pertama Rumah Sakit tipe A. Dalam hal tidak adanya rumah sakit tipe A, maka di aturan, surat keputusan PKPU nomor 231 tahun 2017, jika tidak ada rumah sakit tipe A, maka dapat dilakukan di rumah sakit tipe A provinsi terdekat, atau RS tipe B.
