
Kalimantan Raya, Tarakan – Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (10/5), mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu senilai Rp4,8 miliar. Modus yang digunakan terbilang unik dan licik, narkotika disembunyikan dalam perut ikan beku yang dikemas dalam dua boks dan dikirim melalui Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
“Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan seorang buruh pelabuhan terhadap dua boks ikan yang terasa ringan dan tidak dingin. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kami menemukan 60 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3.237,2 gram yang disembunyikan dalam perut ikan,” ujar AKBP Erwin S. Manik.
Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi kemudian melakukan metode controlled delivery, mengikuti perjalanan boks ikan tersebut hingga ke tempat tujuan. Pada akhirnya, seorang pria berinisial AL (45), seorang petani, berhasil ditangkap saat mengambil boks berisi narkotika itu.
“Dari hasil interogasi, AL mengaku sudah dua kali menerima perintah dari seseorang berinisial A yang berada di Pinrang. Ini menunjukkan jaringan penyelundupan yang lebih besar,” jelas AKBP Erwin S. Manik.
Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 38.846 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tarakan. Kami tidak akan pernah lengah,” tegasnya.
AL kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
