KALIMANTAN RAYA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun menegaskan bahwa alih fungsi lahan pasca tambang untuk wisata harus mendahulukan tanggung jawab reklamasi oleh perusahaan tambang.
“Bagus prospeknya ada pembangunan tempat-tempat wisata. Tapi, jangan sedikit-sedikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak dan akhirnya ada korban,” kata Samsun saat diwawancarai awak media.
Objek wisata yang memanfaatkan lahan pasca tambang, tidak boleh menjadi alasan para penambang terburu-buru melakukan pengalihan lahan tanpa memenuhi kewajiban mereka kepada negara, yaitu reklamasi.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengingatkan para pelaku usaha pertambangan harus membayar pajak, royalti dan iuran lain yang berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan.
“Saya mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan swasta yang telah mengembangkan beberapa tempat wisata berbasis tambang di Kalimantan Timur, seperti Danau Biru di Kutai Kartanegara dan Bukit Pelangi di Berau,” ujar Samsun.
Sejumlah lokasi wisata tersebut, menurutnya, sangat potensial untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan menarik minat wisatawan.
“Kalau tempat wisata itu sudah layak dan aman, tentu saya dukung. Lokasi itu bisa menjadi daya tarik bagi Kalimantan Timur untuk mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Apalagi kalau dikelola dengan baik dan profesional,” tutup Samsun. (adv)