November 27, 2024
Hukum Kaltara Kota

Satu Diberhentikan, Tiga ASN Terima Hukdis

  • September 16, 2020
  • 2 min read
Satu Diberhentikan, Tiga ASN Terima Hukdis

TARAKAN – Satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan harus diberhentikan dari profesinya lantaran sering mangkir. Sementara ada tiga oknum ASN yang harus menjalankan sanksi hukuman disiplin (hukdis) lantaran melanggar aturan.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan Budi Prayitno, dua ASN mangkir dari tugas sebagai ASN dan satu ASN kedapatan menyembunyikan status pernikahan poligami.
Adapun pemberian sanksi hukdis kepada oknum ASN ini merupakan upaya pembinaan yang sudah dilakukan pihaknya. Ia melanjutkan, ASN yang terkena sanksi hukuman disiplin (hukdis) sebenarnya berjumlah empat orang. Lalu, satu oknum ASN dikenakan sanksi ringan sehingga hanya diselesaikan atasan oknum ASN tersebut.Sementara itu, tigas oknum ASN lainnya wajib menjalani hukdis kasus indisipliner atau mangkir kerja. Dilanjutkan Budi, itu melanggar PP Nomor 10 tentang Pernikahan Poligami.
“Untuk dua ASN menjalani hukdis karena mangkir kerja masuk pada kategori berat. Salah satu ASN ini tidak masuk kerja selama lebih dari 45 hari. Sehingga diberhentikan tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya. Sementara, satu oknum ASN lagi mangkir kerja selama kurang dari 45 hari dan hanya diberi hukuman penurunan pangkat.
Lebih lanjut dikatakan Budi, adapun wujud sanksi yang diberikan yakni di antaranya adanya penurunan pangkat. Jika pangkat diturunkan otomatis berpengaruh pula terhadap gaji oknum ASN yang bersangkutan. Sementara itu, bagi oknum ASN yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri artinya yang bersangkutan tidak bisa lagi bekerja sebagai ASN.
“Oknum tersebut sudah tidak bisa bekerja lagi sebagai ASN,” pungkasnya seraya menyebutkan untuk penerapan sanksi mengacu pada PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *