November 26, 2024
Kaltara Kota

Walikota Serahkan 1.050 Sertipikat

  • September 16, 2020
  • 2 min read
Walikota Serahkan 1.050 Sertipikat

TARAKAN – Sebanyak 1.050 sertipikat tanah program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) secara resmi diserahkan Pemkot pada Senin (14/9/20). Selain menyerahkan sertipikat, Wali Kota Tarakan Dokter Khairul juga menyerahkan 1.000 peta bidang secara resmi di ruang Serbaguna Pemkot Tarakan.
Dikatakan Wali Kota Tarakan Dokter Khairul, itu adalah hasil dari PTSL tahun 2020 di beberapa kelurahan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan, kecamatan, kelurahan dan OPD terkait. Dengan terpetakannya semua bidang, akan memberikan keuntungan baik masyarakat maupun pemerintah. Masyarakat dapat mengakses bantuan modal pemerintah, mengurangi konflik di masyarakat. Selain itu pemerintah juga akan lebih mudah menata tata ruang, mengurangi kerawanan keamanan dan sosial.
“Dengan adanya sertipikat ini, bisa memastikan kepemilikan tanah yang sah mulai dari saksi batas tanah, lalu riwayat penggarapan sehingga bisa dipetakan siapa yang berhak memiliki lahan yang ada saat ini,” ujarnya. Sehingga lanjut Dokter Khairul,jika ada sengketa nantinya sudah ada berkas sertipikat yang sah di mata hukum yang bisa diperlihatkan pemilik. Penyelesaian masalah pertanahan adalah salah satu dari 16 program unggulan Pemkot Tarakan dari tahun 2019-2024.Ia berharap lahan-lahan yang telah memiliki keabsahan bisa digunakan dan difungsikan pemilik untul lahan pertanian.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan, TTH Simanjuntak mengatakan, selain menerbitkan 1.050 sertipikat tanah, pihaknya juga menjalankan PTSL yang didanai pemerintah sebanyak 1.000 bidang untuk enam kelurahan. Ia melanjutkan, yang melaksanakan diserahkan kepada kelompok k4 untuk tanah yang sudah tersertifikat. “ Namun belum terpetakan bisa dilaksanakan pemetaan kembali untuk menghindari terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya. Ia melanjutkan, hingga september 2020 sudah diserahkan keseluruhan kepada penerima. Ada tujuh bidang lahan pemkot yang masuk diserahkan dalam PTSL. “Prinsipnya semua bidang tanah harus terpetakan atau terdaftar dulu dalam BPN lalu selanjutnya akan diberikan sertipikat,” pungkasnya.
Sementara itu, sunaini, salah seorang warga penerima sertipikat mengaku sudah mengurus proses berkas sertipikat mulai Agustu 2020. Ia mengakui tak kesulitan saat mendaftarkan diri dalam PTSL. Ia juga mengaku senang dan bernapas lega karena akhirnya bisa memegang sertipikat tanah miliknya. “Jika sudah ada sertipikat, artinya kepemilikan lahan kita sah di mata hukum,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *